IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Berantas Narkoba, Polres Simalungun Kembali Tangkap Pemilik Sabu

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukan keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lumban Beringin Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu 30 November 2022, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Benar bahwa Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan pria yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, Kamis (1/12/2022).

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa adanya seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Lumban Beringin Kelurahan Perdagangan I Kecamatab Bandar Kabupaten Simalungun.

Barang bukti sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi, dan sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan.

Bersama Gamot setempat, tim melakukan penggerebekan sekira pukul 11.30 WIB, dan berhasil mengamankan pria yang brinisial NA (34) warga Jalan Karet No. 384 Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Dari NA (34), tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,97 gram, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah kaca pirex dan uang tunai Rp. 100.000.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap NA (34), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun.

“Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,” ujar Kasat.

Kasat juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar dapat menginformasikan ke nomor pengaduan masyarakat di 0811-6501-516. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER