IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Beraksi di Rawa Jitu Selatan, Pelaku Curanmor Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG, TOPKOTA.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SH SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (12/1/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban.
“Adapun identitas korban Sutanto als Kending (40), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat, BE 4878 TT, warna biru putih, yang ditaksir seharga Rp. 15 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (1/3).
Lanjut Kasat menceritakan kronologis kejadian bermula, sekira pukul 01.00 WIB, korban selesai menggunakan sepeda motor miliknya dan di masukkan ke dalam rumah di bagian dapur, lalu korban beristirahat. Sekira pukul 05.00 WIB korban bangun dan hendak ke kamar mandi, korban lalu melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi beserta handphone (HP) nokia yang di letakkan di atas meja.

“Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jum’at (28/02/2020), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya.
Selain itu, dari Pelaku berinisial BI als GK (43) berprofesi tani, warga SP4 Kampung Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, berhasil disita barang bukti (BB) sepeda motor milik korban. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (Aswari)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER