IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Beli Sabu di Medan, Pria Purba Ganda Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun

GS (31) warga Kelurahan Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun saat diamankan di Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – GS (31) warga Kelurahan Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten  Simalungun diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun dari belakang rumahnya, karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui telah memiliki sabu-sabu. “Ketika diamankan pria tersebut sempat bersembunyi di belakang rumah,” ucap AKP Adi, Sabtu (14/1/2023).

GS berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah GS sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi, dan melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 16.30 WIB, tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dilokasi yang telah diinformasikan sebelumnya. Namun ketika dilakukan pencarian, tersangka sempat bersembunyi di belakang rumah dan berhasil diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun,” ujarnya.

Saat dilakukan introgasi awal pria tersebut mengaku berinisial GS (31) warga Purba Ganda Kelurahan Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten  Simalungun.

Barang bukti.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat brutto 0,15 gram, 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Club Mild, 1 (satu) plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit HP android merk Vivo, 1 (satu) set bong/alat hisap sabu-sabu dan Uang sejumlah Rp. 100.000,” ungkapnya.

Saat dilalukan pemeriksaan di lokasi, GS menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Kami jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengucapkan terimakasih atas bantuan peran serta masyarakat dalam mendukung Polres Simalungun untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun ini, karena hal ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga anak-anak kita, para penerus bangsa dari bahaya narkoba,” tandas AKP Adi. (JN)