MEDAN, TOPKOTA.co – Belawan Memanas!. Nyaris adu jotos antar nelayan. Empat kapal pukat Teri diusir dari zona satu oleh nelayan jaring Gembung kawasan laut Belawan, Minggu (26/5/2024).
Infonya kapal pukat Teri kerab memasuki zona nelayan tradisional. Pada Jumat (24/5) sore kapal pukat Teri kepergok oleh nelayan jaring Gembung di zona satu.
“Kapal diusir dan Askapin nakhoda diambil yang akan diserahkan kepada penyidik,” beber Ketua HNSI Kota Medan Rahman Gafigi SH kepada awak media.
Protes nelayan tradisional mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan dan menangkap kapal pukat Teri yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil antara 1-2 mil dari bibir pantai.
“Kalau tidak ditertibkan APH, dipastikan bakal terjadi konflik antar nelayan,” tegas Rahman.
Rahman Grafiqi selaku ketua DPC HNSI Kota Medan menekan seharusnya APH tanggap terhadap persoalan yang dianggap krusial tersebut sehingga dapat meredam kemarahan nelayan kepada nelayan lainnya.
“Telah terjadi pengusiran terhadap kapal pukat Teri Lingkung asal Gabion yang memasuki zona tangkap nelayan tradisional,” ungkap Rahman.
Lebih lanjut, kata Rahman, sesuai aturan kapal pukat Teri berukuran skala besar 30 GT keatas seharusnya menangkap di zona tiga.
“Kapal pukat Teri tak dapat menangkap di zona satu, sehingga mengakibatkan lokasi mata pencarian nelayan kecil khususnya jaring Gembung menjadi terganggu,” tutur Rahman.
Sesuai dengan Permen nomor 36 tahun 2023 telah diatur bahwasannya kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 GT itu harus menangkap ikan di zona wilayah tiga, artinya 12 mil keatas, tetapi pada praktiknya kapal- kapal pukat Teri tetap memasuki zona tangkap nelayan kecil.
Sesepuh nelayan Azhar Hong mengecam APH dan para pejabat terkait yang tak berpihak kepada nelayan tradisional.
“Sejak jaman Beuhulak Kita curiga dan menduga mengapa APH tak berpihak kepada nelayan kecil. Tentunya persoalan adanya setoran,” ucap Azhar. (Ayu)