IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Begini Penjelasan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Asahan Terkait Warga Kec. Tanjungbalai Dimakamkan Prosedur PDP

ASAHAN, TOPKOTA.co – Andi Sitorus (28) Warga Dusun 07 Desa Kapias Batu 08 Kecamatan Tanjung Balai Kab. Asahan meninggal akibat penyakit yang dideritanya sejak kecil, namun pria ini dimakamkan dengan prosedur Pasien Dalam Pemantauan (PDP) oleh RSUD Tanjung Balai.

Kadis Kominfo sebagai Jurubicara Covid-19 Kab. Asahan Rahmad Hidayat Siregar saat menggelar Konfrensi Pers. Kamis (09/04) menerangkan, bahwa sesuai dengan keterangan dari Kepala Pustu Kapias Batu 08 Kecamatan Tanjung Balai Nurlina, Alm Andi sitorus Warga Dusun 07 Desa Kapias Batu 08 sudah mempunyai riwayat penyakit sesak napas dan batuk mulai dari umur 3 tahun.

“Andi Sitorus ini sudah sering berobat ke saya sejak umur 3 tahun, karena yang bersangkutan sering sesak dan batuk,” ungkap Nurlina.

Lebih lanjut Nurlina menjelaskan, bahwa Andi Sitorus mempunyai pekerjaan sebagai nelayan, dan di tengah aktifitasnya sebagai nelayan sampai ke daerah Batam, penyakit yang bersangkutan kumat di tengah laut, dan oleh kawan-kawannya diupayakan berobat ke Batam, namun karena di Batam tidak mendapat izin Untuk mendarat, maka Andi Sitorus dibawa kembali ke Kapias Batu 8.

Dan pada tanggal 8 April Andi Sitorus dibawa ke Puskesmas Sei Apung untuk berobat, akan tetapi akibat kondisinya semakin memburuk selanjutnya dibawa ke RSUD Tanjung Balai.

Sesampainya di RSUD Tanjung Balai, Pasien semakin parah dan akhirnya meninggal dunia sebelum dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada, dan berdasarkan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan untuk menghindari kemungkinan lain, maka dilakukan pemakaman berdasarkan prosedur PDP. Dan Almarhum dimakamkan di Dusun 7 Desa Kapias Batu 8. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER