MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH. MH dan Iptu Junaidi A Karosekali SH Serta Ipda Eko Priya SH berhasil menangkap DPO kasus pencurian dan kekerasan terhadap driver ojek online yang terjadi pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Jalan Beo Raya Garapan Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH, MH menyebutkan pelarian pelaku bernama Robi alias Iboy berakhir pada saat petugas mengendus keberadaannya di Jalan Garuda, Perumnas Mandala.
“Tim menerima informasi keberadaan salah satu pelaku An. Robi als Iboy di Jl. Garuda Perumnas Mandala, kemudian tim langsung menuju lokasi. Saat tiba di lokasi kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku,” ucap Kapolsek.
Setelah dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku Atas nama Ananda alias blek, pelaku Robi alias boy berusaha menyerang petugas dan hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur pada betis sebelah kanan. Setelah itu pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diobati dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Medan Tembung untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil Interogasi para palaku ada melakukan pidana pencurian dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi, diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/46/I/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Pada hari Minggu 7 Januari 2024 Pukul 02.00 Wib, Tkp Jalan Perhubungan, Garapan Lau Dendang, Kerugian 1 unit spd motor Honda Beat Tahun 2022 warna hitam BK 6048 AKM, 1 unit Hp vivo dan 1 unit Hp Realme C1, Pelaku Iboy , Kancil, Aldo dan Acil,” tegas Kapolsek.
Tidak hanya itu, pelaku juga dilaporkan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/253/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Selasa 20 Februari 2024 Pukul 18.30 Wib Tkp Jl Bersama Lau Dendang, kerugian 1 unit Hp Vivo Y12 , pelaku Aldo dan Mamad
Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Pukul 06.30 Wib, Tkp Garapan Lau Dendang, Kerugian 1 Unit Hp Invinix, Pelaku Mamad, Nico, Aldo dan Samosir.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 17.43 Wib , TKP Jl Pelaksanaan Gg Tawon Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan, Kerugian 1 unit Vario warna hitam tahun 2017.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/291/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 pukul 16.43 Wib , tkp jl Beo Raya Tanah garapan Kec. PS Tuan, Kerugian 1 unit Honda Beat Street Warna hitam tahun 2023 BK 6030 SAJ, pelaku Mamad, Kancil dan Samosir.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/624/IV/2024/SPKT/Polsek Percut sei tuan, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 PKL. 21.56 wib, tkp Jl. Pelaksanaan Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan, kerugian 1 unit Suzuki FU 150 warna putih abu abu thn 2013 BK 5428 AEJ, pelaku Robi als Iboy, Agus Bakar, Samosir, Mamek, Acil, Dayek, Armi.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/769/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, pada hari Sabtu 25 Mei 2024 PKL. 15.04 wib pelaku Robi als Iboy, Armi, Dayek, Blek Uban.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung guna proses lanjut.
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung menyampaikan bahwa sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung terlebih dahulu menangkap Pelaku Mamad yang sedang berada di Kafe Lina.
“Kemudian tim menangkap pelaku lainnya tidak jauh dari Kafe Lina dan mendapatkan pelaku Atas nama Fery Tato kemudian tim mencari penadah sepeda motor,” jelas AKP Japri Simamora.
Akhirnya, Polsek Medan Tembung berhasil menangkap penadah atas nama Reno. (Ayu)