IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bea Cukai Morowali dan Sub Denpom TNI AD Gagalkan Peredaran 95.600 Batang Rokok Ilegal di Operasi Gurita 2025

MOROWALI, TOPKOTA.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali berhasil menggagalkan peredaran 95.600 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025 di Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Operasi Gurita merupakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai yang dilaksanakan secara nasional dan dapat melibatkan Institusi lain. Dalam pelaksanaan Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD(persiapan) Morowali. Pelaksanaan operasi ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman paket barang berisi rokok ilegal melalui travel dari luar daerah menuju Morowali.
9/5/2025

Rokok ilegal yang berhasil ditegah, diduga melanggar Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 93.639.722. Saat ini barang bukti telah diamankan, sementara identitas pelaku masih dalam proses pendalaman.

Operasi Gurita 2025 merupakan bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara dan melindungi masyarakat. Operasi gabungan ini juga merupakan bukti sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Bea Cukai Morowali juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu melaporkan dugaan pelanggaran cukai. (Rpdm)

BACA JUGA:  Babinsa- Koramil 1311-02 BS Laksanakan Komsos Dengan Ibu-Ibu Desa Jawi-Jawi

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER