IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

BD Sabu Komplek UKA Terjun Diciduk Sat Narkoba Polres Belawan

MEDAN, TOPKOTA.co – Diduganya marak. Peredaran narkoba, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH MH mengungkapkan bahwa tersangka Danu Fitrah (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotikanarkotika jenis sabu berikut uang diduga hasil dari penjualan narkoba. Minggu (16/2/2025).

“Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka menunjukkan bahwa Danu Fitrah mengakui kepemilikan narkoba tersebut.

“Saat diamankan, barang bukti narkotika ditemukan di depan tersangka, dan setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka Danu Fitrah telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Ayu)

BACA JUGA:  Kantongi Sabu, Satria Terjaring Operasi Antik Toba Polsek Kota Kisaran