BATUBARA, TOPKOTA.co – Untuk Pilkada Bupati Batubara 2024, Bawaslu Kabupaten Batubara mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp. 16 Miliar, namun Pemkab Batubara menyanggupi anggaran sebesar Rp. 8,5 Miliar.
“Kita ajukan anggaran Bawaslu sebesar Rp. 16 miliar untuk Pilkada Bupati Batubara 2024. Namun, Pemkab mengatakan hanya menyanggupi anggaran sebesar Rp. 8,5 miliar,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara M Amin Lubis saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2023).
Kemudian Amin menjelaskan, anggaran Pilkada Bupati 2024 yang disanggupi Pemkab Batubara sangat tidak mencukupi. Pihaknya minta sedikitnya Rp. 12,1 miliar agar pencegahan dan penanganan Pilkada dapat maksimal.
Lanjut dikatakanya, pada saat Pilkada 2018, Pemkab Batubara mengalokasikan anggaran Bawaslu sebesar Rp. 8 miliar. Anggaran tersebut untuk kebutuhan Bawaslu Kabupaten Batubara dan 7 Panwascam.
“Pada saat tahun 2018 Kabupaten Batubara masih 7 kecamatan, sementara sekarang ini sudah menjadi 12 kecamatan dengan penambahan 5 kecamatan. Masa, Pemkab Batubara hanya menambah anggaran sebesar Rp. 500 juta. Inikan tak logis,” ujar Amin.
Diruangan yang sama, Koordiv Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Batubara Muksin Kalid turut menjelaskan, bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahkan sudah minta pihaknya mengajukan anggaran Pilkada Batubara terlepas dari sharing anggaran Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumut.
Amin kembali menjelaskan, sesuai aturan Menkeu terkait honorarium berdasarkan Perbawaslu tentang tugas dan fungsi (tupoksi) Sentragakumdu dan sosialisasi fungsi pencegahan pelanggaran Pilkada, serta Permendagri terkait kewajiban Pemda memfasilitasi aggaran Pilkada.
Amin menyayangkan sikap DPRD Batubara yang dinilai tidak mendukung pengajuan anggaran Pilkada. “Saat itu, DPRD Batubara mengatakan anggaran yang diajukan KPU Batubara dan Bawaslu Kabupaten Batubara agar disharingkan dengan provinsi. (Solong)