IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Bawa Sabu, Warga Asahan Ditangkap di Tanjung Balai

TANJUNGBALAI, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (30/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Informasi didapat, pelaku Amri Damanik (32) warga Jalan Pattimura Gang Pemilu Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Asahan, saat itu sedang mengenderai sepeda motornya jenis N Max tanpa plat Nomor warna Biru, melintas di Jalan Besar Sei Raja Lingkungan V Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung balai, dengan membawa Narkoba (Sabu).

“Pelaku diamankan atas informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebut (pelaku) membawa Narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH kepada wartawan, Minggu (31/1).

Setelah menerima informasi tersebut lanjut Zulfikar, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP, dan langsung melakukan penangkapan dengan  memberhentikan sepeda motor yang dikenderai pelaku.

“Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan sabu sebanyak 1 bungkus didalam tas sandang miliknya, dan setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya,” lanjut Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 bungkus  plastik klip transparan berisi Sabu, sepeda motor N Max tanpa nopol warna biru, tas sandang warna coklat, dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut,

“Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dihadapan tersangka, berat kotor 0.66 Gram. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sun 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” Pungkasnya. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER