IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Bawa Sabu 5,47 Gram, Pasutri Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Pasangan suami isteri (pasutri) inisial BJ (25) warga Bandar Pulau Pekan Kecamatan Pulau Raja Kabupaten Asahan dan CN (24) warga Beringin Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5,47.

Pasutri itu ditangkap di Jalan Masjid Lorong III Nagori Purba Sari Kecmatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Sabtu malam (5/2/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Masjid Lorong III Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupatem Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menangkap kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha WR 155 BK 5476 JAL dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti yang dibuang pelaku Niwa berupa 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 5,47 gram, 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomi dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.

Diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan daerah Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Mendengar itu, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar, tetapi belum berhasil menemukan laki-laki tersebut.

“Kedua pelaku BJ dan CN beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK MH melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara, Senin (7/2/2022). (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER