IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Bawa Air Gun, 2 Pria Kelurahan Aur Ditahan Satreskrim Polrestabes Medan

Irfan Sahputra (25) warga Jalan Starban Gg Subur Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia dan AJAI (27) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung I Keluruhan Aur Kecamatan Medan Maimun, saat diamankan di Polrestabes Medan, Kamis (23/2/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah menahan dua pria pemilik senjata Air Gun saat diamankan di Jalan S Parman Kecamatan Medan Petisah.

“Kedua pemilik senjata Air Gun telah kita tahan dan dikenakan Pasal UU Darurat dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Kamis (23/2/2023).

Dijelaskannya, pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu terjadi keributan di Jalan S Parman Kecamatan Medan Petisah. Menerima adanya laporan keributan, Tim Tawon Polrestabes Medan turun ke TKP.

“Setibanya di TKP ada dua orang pria Irfan Sahputra (25) warga Jalan Starban Gg Subur Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia dan AJAI (27) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung I Keluruhan Aur Kecamatan Medan Maimun, kedapatan memiliki senjata pistol Air Gun,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Fathir mengungkapkan kedua pemilik senjata Air Gun itu mengaku mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri.

“Dari tangan kedua pria itu disita barang bukti pistol air Gunn glock 19 warna hitam serta peluru 10 butir,” pungkasnya. (Ayu)