IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bawa 47 Kg Ganja, Polres Madina Ringkus 3 Warga Sumbar

Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH didampingi para pejabat utama (PJU) saat memberikan keterangan pengungkapan kasus Narkoba di halaman Mapolres, Jum’at (20/1/2023). (Foto: Ist)

MADINA, TOPKOTA.co – CP alias Nanda (21) kurir ganja asal Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat berhasil dilumpuhkan Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), saat membawa 47 kilogram ganja kering siap edar di dalam mobil Kijang Jantan dengan nomor polisi BA 1945 MR, di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Selain CP, dua orang rekannya bernama DF alias Dikto (21) dan BR alias Bintang (23) ikut serta diamankan di dalam mobil tersebut. CP alias Nanda dihadiahi timah panas atau tembakan pada bagian betis sebelah kiri akibat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Hal ini terungkap saat Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH didampingi para pejabat utama (PJU) memberikan keterangan pada press release di halaman Mapolres, Jum’at (20/1/2023).

Kapolres menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal. Ketiga tersangka yang merupakan penduduk Provinsi Sumatera Barat ini disuruh oleh JN warga Kota Bukittinggi.

BACA JUGA:  AKP Syamsul Arifin Batubara Berikan Arahan Tertib Berlalulintas dan Terapkan Selalu Prokes Covid-19 di SMKN 2 Madina

“Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN (Tahap penyidikan) yang diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara, uang jalan yang sudah diterima masih Rp 1.6 juta,” ujarnya.

Kapolres Mandailing Natal menyebut JN saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur saat ini masih tahap penyelidikan.

AKBP HM Reza menjelaskan soal satu orang tersangka yang dihadiahi timah panas. CP alias Nanda melakukan perlawanan pada saat anggota melakukan penyetopan.

“CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota, makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal maupun luar daerah agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan cara menghentikan pembelian. Kapolres meminta keluarga dalam hal ini orangtua mengawasi anak-anak dalam keterlibatan pergaulan bebas.

“Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. Nah, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan hal terlarang,” ucapnya. (Ayu)

BACA JUGA:  Jalur Laut Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Amankan 25 Kg Sabu