IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bawa 375 Gram Sabu, Warga Aceh Timur Ditangkap di Batubara

BATUBARA,TOPKOTA.co – Seorang terduga bawa 375 gram narkotika jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara di Pinggir Jalan Desa Perk. Lima Puluh Kec. Lima Puluh Kab. Batubara.

“Pelaku yang ditangkap berinisial AH (35) warga Aceh Timur Provinsi NAD dengan barang bukti yang disita 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika Sabu dengan berat brutto : 375 gram,” ungkap Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH.SIK melalui Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Feri Kusnadi,SH.MH,Rabu, (12/6/2024).

Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil menyita 1 unit Handphone merk Realmi warna biru muda, 1 lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam. 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai senilai Rp.750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

” Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib,” ujar Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi.

Lanjut dijelaskannya, Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapatkan informasi bahwa di Pinggir jalan Desa Perk. Lima puluh kec. Lima puluh Kab. Batubara di duga ada seorang pria sedang menguasai narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batubara.

Kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengamatan sesuai dengan target yang telah di tentukan dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang mengaku berinisial AH.

“Selanjutnya personil melakukan tindakan penggeledahan terhadap AH dan kemudian menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di dalam Tas Sandang milik AH yang tersusun Rapi didalam jahitan tas tersebut,” kata AKP Feri.

Saat dilakukan introgasi, AH mengaku
bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Sabu adalah miliknya, yang akan di edarkannya di wilayah hukum Polres Batunara.

Tak lama kemudian, personil Satres Narkoba membawa AH berikut barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Solong).