SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Menindak lanjuti perintah Kapolri dan penekanan Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH membuktikan komitmen dalam memberantas narkoba, termasuk menindak tegas anggota yang terlibat.
Hal tersebut ia sampaikan ketika dikonfirmasi terkait informasi adanya personel Polres Simalungun yang terlibat narkoba, Kamis (27/10/2022). “Ini komitmen Kapolres bersama seluruh anggota Polres Simalungun untuk mentransformasi perilaku-perilaku, sikap anggota Polres Simalungun, agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya Presisi,” imbuhnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa anggota Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan salah satu anggota Polres Simalungun.
“Benar ada anggota kita yang terlibat dalam peredaran narkoba dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan sidang KKEP dengan hasil putusan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
AKBP Ronald menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak tegas personel yang terlibat masalah narkoba, tidak peduli pangkat ataupun jabatannya. “Narkoba haruslah diberantas dan ini merupakan komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di Kepolisian Resor Simalungun,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengumumkan anggota Polres Simalungun Brigadir M Sanrifan Nasution personel TIK telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.
“Brigadir M. Sanrifan Nasution dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar AKBP Ronald.
Menurut Kapolres, hal ini berawal dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, yang berhasil mengamankan 2 orang sipil. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke anggota Polres Simalungun yaitu Brigadir M Sanrifan Nasution.
“Dapat kami sampaikan bahwa Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang berinisial JP (32) warga Kampung Baru Nagori Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, dan JM (35) warga Jalan Pdt Wismar Saragih Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun,” ungkapnya.
JP berhasil diamankan atas informasi dari warga yang sebelumnya menyampaikan bahwa di sekitaran Jalan Pd. Wismar Saragih Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan dilokasi yang sebelumnya telah diinformasikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 12.00 WIB Rabu (26/10/2022), tim berhasil mengamankan JP (32) di sebuah gudang sekitaran Jalan Pdt Wismar Saragih Kelurahan Pematang Raya.
“Dari JP Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat brutto 0,19 gram, 1 (satu) unit handphone android dan uang sejumlah Rp. 250.000, dari hasil penjualan sabu,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap JP (32), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial JM (35).
Menerima pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap JM. Sekitar pukul 12.15 WIB, tim berhasil mengamankan JM di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Gamot setempat, ditemukan di bawah tempat tidur yang bersangkutan, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan JM, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,89 gram, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone android.
Hasil interogasi awal, JM (35) menjelaskan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Sanrifan, yang diambil pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022,sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Sutomo Pematang Raya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Sat Narkoba bersama Sipropam Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan terhadap Brigadir M Sanrifan Nasution yang diketahui bahwa yang bersangkutan baru selesai melaksanakan sidang KKEP dengan putusan PTDH (sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba vonis 5 tahun penjara pada tahun 2015), dan masih berada disekitaran Mako Polres Simalungun.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH dan Plh Kasi Propam Iptu B Tobing berkoordinasi untuk mengamankan Brigadir M Sanrifan Nasution dan menyita HP android merk Vivo yang dimilikinya.
Terhadap Brigadir M Sanrifan Nasution dilakukan pemeriksaan, ianya menerangkan bahwa benar ada menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka JM dengan dibuktikan hasil percakapan pesanan sabu-sabu melalui pesan WhatsApp.
“Sanrifan juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diprolehnya dari seorang laki-laki dari Kota Medan. Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil atau anggota Polres Simalungun sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal proses etik, dan pidana. Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan akan dilalukan tindakan tegas,” tandas AKBP Ronald. (JN)