JAKARTA, TOPKOTA.co – Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari dua tersangka dalam dugaan perkara pengadaan gerobak tahun anggaran 2018 dan 2019, di Setditjen Perdagangan Dalam Negeri (DJPD) Kementerian Perdagangan RI.
Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan.
“Melakukan penyitaan dari tersangka dan saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Dari tersangka Putu Indra Wijaya, disita uang tunai Rp 922 juta, 11 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, dua bidang tanah seluas 300 m² dan 45 m², sebidang tanah dan ruko kepemilikan tersangka Putu Indra Wijaya, peralatan bengkel, sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen Pembayaran.
Sedangkan dari tersangka Bunaya Priambudi menyita uang tunai Rp 240 juta dan USD 30.000, gerobak tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau [erbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ayu)