JAKARTA, TOPKOTA.co – Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama tersangka sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, masih berada di pihak penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut masih dilengkapi oleh penyidik.
“Sedang proses pelengkapan,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (5/9/2023).
Adapun berkas perkara tersebut sedianya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2023 lalu karena dinyatakan belum lengkap.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang. Berkas itu dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap. “Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Sehingga, Ketut menuturkan berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan. “Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.
“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandasnya. (Ayu)