IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

BAP Kasus Pengerusakan Tanaman dan Pengancaman 3 Kali Dipulangkan Kejaksaan, Minta 2 Terlapor Lagi Diperiksa

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika (42) menggelar temu Pers di Kantor Hukum Advokat Elyder & Rekan Konsultan Hukum Jalan Sutomo Gg Selamat No. 223 A Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, Senin (30/8/2021).

Kepada wartawan, Arododo Telaumbanua menyampaikan bahwa dirinya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Nias dengan LP No 08/I/2021/NS SPKT terkait pengerusakan tanaman serta pengancaman.

“Dalam laporan ini, sebenarnya pelaku aksi pengrusakan tanaman serta pengancaman terhadap kami ada tiga orang, namun baru satu orang yang ditetapkan tersangka, sedangkan 2 (dua) orang lagi pelakunya masih berkeliaran sampai saat ini, sehingga keluarga saya tidak ada ketenangan,” ungkapnya.

Arododo juga tetap bersyukur bahwa pihak Polres Nias telah menetapkan seorang Tersangka GYT, itupun ditahan sebagai tahanan luar, sedangkan dua (2) orang lagi FT dan A Grazia masih belum ditetapkan tersangka.

“Terkait persoalan ini sudah dua kali dikonfrontir di Polres Nias, dan pihak Terlapor tidak menghadirinya. Padahal dalam persoalan ini, pihak Polres Nias mengatakan, apa bila pihak terlapor tidak menghadiri panggilan Polres Nias, maka Polres Nias akan menjemput paksa, namun hingga sampai sekarang belum terealisasi,” ucap Arododo Telaumbanua merasa kecewa.

Arododo berharap pihak Polres Nias agar sesegeranya menuntaskan persoalan ini, karena mereka sekeluarga merasa khawatir dan was-was bahwa oknum pelaku masih terus berkeliaran .

Ditempat yang sama, salah seorang saksi pelapor beranama Yanuari Telaumbanua (47) menceritakan kronologis kasus pengerusakan tanaman dan pengancaman yang dialammi keluarga Arododo.

“Saat itu saya lagi membeli ikan ditempat Arododo Telaumbanua, dimana Arododo Telaumbanua saat itu sudah keluar rumah, dan tak lama pak Arododo Telaumbanua tiba di rumah, bersamaan itu kami mendengar ada keributan di belakang rumah pak Arododo Telaumbanua. Rupanya Istri Arododo Telaumbanua alias Ina Dika  mengatakan kenapa digali-gali tanah ini, tanah ini lagi bermasalah dan ini hak kami, kata Ina Dika. Tiba-tiba GYT mengambil parang dan bersamaan dengan dua orang lainnya FT dan A Grazia juga menggambil parang, sembari mencari Arododo Telaumbanua, dan mereka mengatakan akan mereka bunuh. Mereka juga mengatakan bahwa ini bukan tanahnya, ini tanah nenek moyang mereka sambil menebas batang pisang tanaman. Kemudian saya mendorong Arododo Telaumbanua untuk masuk ke rumah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, selaku Kuasa Hukum pelapor, Elyfama Zebua SH  menyampaikan dalam penanganan laporan  Arododo Telaumbanua als Ama Dika terhadap 3 (tiga) orang terlapor di Polres Nias sesuai dengan Pasal 335 atas aksi pengrusakan tanaman serta pengancaman.

“Secara fisik  menurut saya sebagai Kuasa Hukum sebenarnya sudah pas, hanya kejanggalannya Penyidik Kepolisian Nias menetapkan satu orang tersangka. Ada apa dibalik itu, dimana di dalam LP sudah jelas terlapor ada 3 (tiga) orang Pelaku. Setelah ditetapkan satu (1) orang diadakan penangguhan penahanan, dan itu memang hak tersangka dalam menjalani hukuman,” ujarnya.

Elyfama juga menuturkan, beberapa Minggu kemudian Penyidik melimpahkan BAP ke Kejaksaan Gunungsitoli dan sudah P21, namun karena tidak sinkron, pihak kejaksaan Gunungsitoli mengembalikan kepada penyidik kepolisian karena tidak lengkap (P19), dan sudah ada tiga kali (3) dilimpahkan, namun pihak Kejaksaan mengembalikan P19.

“Terkait persoalan tersebut saya menanyakan kepada pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengatakan bahwa permasalahan ini belum sinkron  karena masih ada 2 orang lagi yang belum dikonfrontir, sementara terlapor ada tiga orang, sehingga pihak Kejaksaan Gunungsitoli mengembalikan tiga (3) kali P19,” ucap Kuasa Hukum Pelapor.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Pelapor mengharapkan agar kasus ini segera dituntaskan, kalau tiga (3) orang terlapor terbukti bersalah segera ditetapkan tersangka. “Hukum tidak memandang backing dan tidak ada manusia yang kebal hukum,” ucap Elyfama Zebua. (AF)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER