IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bantahan/Klarifikasi Terhadap Berita

Salam hormat, kami dari PT. PLN UP3 Nias membantah serta meminta kepada redaksi media Online TopKota.co untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tayang tanggal 14 Juli 2020 dengan judul “Aniaya Buruh Tani, Pegawai PLN Gunungsitoli Dipolisikan”.

Berita tersebut telah merugikan pihak kami, karena berita itu tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya kepada PLN. Kami juga menjelaskan, bahwa orang yang di tuliskan dalam objek berita tersebut bukan karya wan atau pegawai PLN seperti yang dituduhkan oleh media TopKota co. Dengan itu, kami minta agar berita tersebut dihapus dan ditayangkan kembali klarfikasi dari kami, agar nama baik PLN tidak tercemar.

Demikian kami sampaikan, Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Penjelasan Redaksi

Pimpinan Redaksi Topkota.co meminta maaf kepada PT PLN UP3 Nias dan masyarakat pembaca atas pemberitaan yang berjudul “Aniaya Buruh Tani, Pegawai PLN Gunungsitoli Dipolisikan”, karena tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap instansi yang bersangkutan, dan dinilai merugikan pihak PT PLN UP3 Nias.

Perlu kami jelaskan, bahwa diperolehnya informasi pekerjaan terlapor Am Pandu Harefa (32) pada pemberitaan “Aniaya Buruh Tani, Pegawai PLN Dipolisikan”, berdasarkan Surat Laporan Polisi No LP/232/VII/2020/NS,tangal 14 Juli 2020 yang diberikan

Oleh karena itu, dengan dikirimnya surat klarifikasi langsung dari PT PLN UP3 Nias ke Redaksi Topkota.co melalui Biro Topkota.co di Nias, maka pemberitaan tersebut akan kami revisi kembali. Terimakasih