IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bandar Togel Sei Dadap Diringkus Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan, Senin malam (04/10/2021).

Pelaku berinisial JA (56) merupakan warga Dusun I Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa pagi (05/2/10/2021), membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapannya.

“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib, di Warung Ucok Dusun III Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan ada seorang laki laki berinisial JA berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online,” jelas Rahmadani.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan, dan benar adanya seorang laki-laki sedang menerima nomor togel dari pembeli, seketika itu Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel, kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 49.000 dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisikan angka-angka togel. Pelaku diiancam dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH.

Kasat Reskrim mengatakan aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika masih ada masyarakat yang nekat melakukan aksi perjudian, Polres Asahan akan mengamankannya.

“Kepada masyarakat juga kami imbau, jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan,” tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (Dad/red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER