MEDAN, TOPKOTA.co – Sesuai pantauan media pada Kamis 18 Juni 2026, terdapat praktek perjudian togel diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa diduga EG bandar judi togel merek Martin beroperasi di Kecamatan Hamparan Perak yaitu; Desa Sperti , Tanjung Gusta ,Kelambir 5, Kelumpang, Paya Bakung dan Bulu Cina.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa diketahui omsetnya 70 – 80 Juta perhari dari 3 kali putaran Hongkong, Sydney dan Singapore.
Akibat hadirnya marak perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tersebut, masyarakat di Hamparan perak-Medan tersebut resah karna akan manjadi ancaman terkait perjudian tembak ikan yang beroperasi secara terang-terangan di tengah-tengah masyarakat.
Perjudian tembak ikan yang marak beroperasi di Kecamatan Hamparan Perak-Medan tersebut telah melanggar UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Purnomo yang dikonfirmasi soal maraknya perjudian togel di Hamparan perak-Medan yaitu togel merek martin diduga dibandari EG, belum ada balasan saat dihubungi beberapa hari lalu. (Ayu)









