IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bandar Sabu Kampung Seberang Diringkus Polres Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polres Simalungun dalam pemberantasan peredaran narkoba patut diapresiasi. Kali ini, pihaknya melakukan pengembangan penangkapan bandar sabu inisial SH dari Kampung Kucingan, dan berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu lainnya berinisial SF (40) di Kampung Seberang Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Selasa (30/11/2021).

“Awalnya, sekira pukul 09.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono meringkus pelaku SH di Kampung Kucingan Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah, Rabu (1/12/2021).

Setelah diinterogasi, pelaku SH mengaku, bahwa sabu itu diperolehnya dari pelaku SF. Dalam tempo 30 menit kemudian, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan. Tepatnya pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus Pelaku SF di Kampung Seberang Nagori Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Dari Pelaku SF ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang disimpan di laci lemari kamarnya. Diinterogasi Pelaku SF mengaku memperoleh sabu itu dari temannya di daerah Kampung Keling Kelurahan Perdagangan II Kabupaten Simalungun.

“Saat ini kedua pelaku SH dan SF sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (JN)