IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bandar Kecil dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Tanah Karo di Desa Munte

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Polres Tanah Karo melalui tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di desa sari munte kecamatan munte kabupaten karo pada selasa (21/1/25) dini hari.

Dalam pengungkapan ini, personel mengamankan 2 (dua) orang bandar kecil dan 4 (empat) orang pengguna beserta barang bukti meliputi enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 26,29 gram, 1 lembar plastik klip pembungkus sabu, satu bal plastik klip kosong, tiga unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel Android dan satu unit mobil sedan Corona warna hitam dof tanpa pelat nomor serta 1 butir pil ekstasi berat netto 0.34 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, kepada awak media, kamis (23/1/25) menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pelaku pengedar narkotika di Desa Sari Munte dan langsung ditindak lanjuti.

Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkap dua terduga  tersangka, yang diketahui bernama ASS dan APP. Penanangkapan tersebut dilakukan tepat di depan rumah ASS di Desa Sari Munte, yang saat itu kedua tersangka berada di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut.

Setelah interogasi dan pengembangan, personel kemudian berhasil menangkap lagi tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S dan SCS, di sebuah penginapan di Desa Tongging Kecamatan Merek, esok harinya Rabu (22/01), sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, personel tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ditemukan ponsel milik ketiganya, setelah diperiksa ditemukan alat bukti bahwa ketiganya telah melakukan edar gelap narkotika kepada kedua tersangka awal.

Juga disaat bersamaan, diamankan tersangka narkotika lain, yakni MJG, dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir seberat netto 0.34 gram yang disimpannya di kantung jaket miliknya sendiri yang digantungnya sendiri didinding penginapan romansinasi. Kemudian empat orang yang berada di TKP bersama semua tersangka, diantaranya BSS(37), ABS (36), RGP (30) dan SS(44), juga turut diamankan personel.

Setelah menjalani tes urine 4 orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. Namun terhadap 4 orang yakni BSS, ABS, RGP dan SS, tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkan mereka dengan para tersangka utama pemilik narkotika. Oleh karena itu, keempat pengguna akan diserahkan ke BNN guna menjalani rehabilitasi.

“Untuk lima tersangka sabu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan tersangka ekstasi dikenakan ayat 1 nya dari tiap pasal serupa sesuai Undang Undang RI No. 35 Tanun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara”, tambah Kapolres.

Kapolres AKBP Eko Yulianto, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo, bersama kita jaga Kabupaten Karo dari bahaya laten narkoba” ujar Kapolres.

Polres Tanah Karo akan terus mengembangkan jaringan untuk mengungkap pemasok utama dari kasus ini dan memastikan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER