IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bandar Judi AM Diringkus Unit Jatanras Polres Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Perjudian merupakan bentuk patologi sosial dan menjadi ancaman yang nyata atau potensi terhadap norma-norma sosial, sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial.

Sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Polisi bertugas untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian tersebut.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH ketika dikonfirmasi di Mako Polres Simalungun, Sabtu (12/3/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku perjudian jenis tebak angka di Huta Kampung Talang Nagori Talang Bayu Kec. Huta Bayu Raja Kab.Simalungun Provinsi Sumut, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

“Sebelumnya Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada warung di Nagori Talang Bayu Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun digunakan sebagai tempat Tindak Pidana diduga perjudian angka tebakan jenis Hongkong, dan langsung saya minta kepada Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika STrk untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lanjutnya, sesampainya di lokasi yang dimaksud, Tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AM (43) warga Huta Setia Tawar Nagori Maligas Bayu  Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun, dan ketika diintrogasi AM sempat berkelit untuk membenarkan diri.

“Namun saat personel menunjukan barang bukti yang ada pada AM, seperti 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih, dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya, 1(satu) lembar kertas terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan uang sebesar Rp. 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), AM tidak dapat menghindar dari perbuatanya,” ungkap Kasat.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AM, dirinya mengakui bahwa praktik judi yang ia lakukan tersebut berjenis perjudian tebak angka Hongkong, dan AM mengatakan bahwa dirinya sebagai bandar.

Ditambahkan dia, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di ruangan Satreskrim Polres Simalungun, pelaku bakal dijeral dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum, serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),” ujarnya. (Jn)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER