IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Perdagangan B2 dan Minol

Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan saat menggelar sosialisasi dan diseminasi kebijakan perdagangan bahan berbahaya (B2) dan minuman alkohol, di Ballroom Kartini Le Polonia Hotel Dan Convention Medan, Selasa (8/8/2023). (Foto: Rudy)

MEDAN, TOPKOTA.co – Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan menggelar sosialisasi dan diseminasi kebijakan perdagangan bahan berbahaya (B2) dan minuman alkohol, di Ballroom Kartini Le Polonia Hotel Dan Convention Medan, Selasa (8/8/2023).

Tommy Andana selaku Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa momen ini sangat strategis dalam pembangunan di bidang ekonomi, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan Umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Khususnya membangun sinergitas antara pemerintah dan pengusaha, dan Kementerian Perdagangan selalu memegang teguh kerangkanya mensejahterakan umum,” kata Tommy.

Tommy menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan keseharian, harus tetap berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Hal ini nanti kita akan gali, apa sih yang diatur terkait usaha bahan berbahaya itu, apa yang diatur di dalam minuman beralkohol ini,” katanya.

“Di Direktorat kami Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, memang ada indikator dalam keberhasilan pekerjaan kami, untuk adanya pelaku usaha yang tertib dan secara global kesadaran konsumen yang berdaya, ini menjadi tujuan kami dalam melaksanakan tugas,” ujarnya didampingi Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Andri.

Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan saat menggelar sosialisasi dan diseminasi kebijakan perdagangan bahan berbahaya (B2) dan minuman alkohol, di Ballroom Kartini Le Polonia Hotel Dan Convention Medan, Selasa (8/8/2023). (Foto: Rudy)

“Oleh karenanya kami ingin sejauh mungkin berusaha menyampaikan peraturan-peraturan yang mengatur terkait dengan Tata Niaga ini,” sambung Tommy.

Hadir dalam kegiatan ini, Kasubdit Indak Dirkrimsus Poldasu AKBP Malto, Bea dan Cukai, pemerintah daerah, Disperindag Sumut, Dinas Koperindag Kota Medan, instansi terkait, Imam selaku narasumber dari Direktorat Tertib Niaga, perusahaan distributor dan para pelaku usaha.

Usai acara, Mario selaku narasumber dari Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan berharap semoga informasi yang disampaikan dalam sosialisasi mengenai kebijakan yang ada di Kementerian Perdagangan dapat sepenuhnya dipahami.

“Pelaku usaha khususnya di Sumatera Utara ini bisa mengikuti ketentuan berlaku, BPTN sudah memberikan/membuka pintu bagi pelaku usaha yang memang ingin mengetahui mengenai kebijakan dan sebagainya, BPTN siap membantu,” katanya.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk perlindungan terhadap konsumen, agar iklim usaha dapat berjalan baik dan lancar,” sambungnya didampingi Kepala BPTN Medan Andri.

“Harapannya pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, kami selaku pemerintah di bidang pengawasan ini mempunyai tanggung jawabnya terhadap konsumen, bagaimana pelaku usahanya yang tertib, situasi ekonomi tentunya akan maju,” tutup Mario. (Rudy)