IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

SELASA, 19 NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

Baharkam Polri Ungkap Perdagangan Ilegal 100 Ribu Bening Lobster di Lampung

LAMPUNG, TOPKOTA.co– Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak diedarkan di pasar gelap. Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Kresno Widodo, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

“Lokasi kejadian di situ. Kami berhasil menyita 100 ribu benih-bening lobster, yang sudah dihitung oleh tim dari KKP,” ungkap Kombes. Pol. Donny Charles Go, Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, pada Kamis (17/10/24).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil yang dicurigai membawa BBL. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan 20 box styrofoam berisi BBL serta seorang sopir berinisial B yang hendak mengirimkan BBL tersebut ke Jambi.

“Petugas kemudian menetapkan B sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perdagangan ilegal ini,” tambah Donny.

Tersangka B dijerat dengan pasal 92 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan, yang membawa ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Ditpolair Baharkam Polri terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam perdagangan ilegal benih bening lobster. Kombes. Pol. Donny Charles Go menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka saja.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mungkin berada di balik pengiriman ini. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan ekosistem laut dan perekonomian negara,” tegas Donny.

Selain itu, Ditpolair bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan benih bening lobster yang disita tersebut tidak kembali ke tangan para pelaku kejahatan. Langkah-langkah konservasi sedang dipertimbangkan, termasuk pelepasan kembali benih-benih ini ke habitat aslinya di laut.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan perdagangan satwa laut yang dilindungi, bahwa pihak berwajib akan bertindak tegas dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak kelestarian sumber daya kelautan Indonesia. (Ayu)