BATUBARA, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan berat yang berprofesi sebagai nelayan di kediamannya, Rabu (3/6) sekira pukul 01.00 Wib.
Adapun tersangka yakni Mansuruddin (42) warga Jalan Pelita Lk III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri Mhd Azwar (26) dengan sebilah golok pada Selasa, (2/6) sekira Pukul 20.00 Wib di Jalan Pelita Link. III Kel. Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batubara
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dan banyak mengeluarkan dara segar di kepala bagian belakang dan harus dibawak ke Puskesmas Pagurawan. Karena lukanya yang cukup serius, korban terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi Deli Serdang untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut keterangan Syahrul (48) selaku ayah kandung korban mengatakan, pada hari Selasa Tanggal 02 Juni 2020 Sekirar Pukul 20.00 Wib setelah kejadian, dirinya dihubungi temannya bernama Syahrial (saksi) menggunakan Hand Phone dan menerangkan bahwa anaknya Mhd Azwar telah dibacok oleh Mansuruddin (tersangka) dan telah berada di Puskesmas Pagurawan.
Setelah mendengar kabar putranya dibacok, lalu Syahrul langsung mendatangi anaknya di Puskesmas Pagurawan. Sesampainya di Puskesmas dirinya tak menemui anaknya, setelah ditanya kepada Pegawai piket yang bertugas di puskesmas tersebut, Syahrul mendapat kabar kalau putranya sudah di bawak ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Akibat dari Kejadian tersebut, Syahrul selaku ayah kandung korban didampingi beberapa orang saksi melaporkan Kejadian tersebut Ke Polsek Medang Deras agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kapolsek Medang Deras AKP Jhoni Andries Siregar SH didampingi Kanit Reskrim Iptu R Tambunan kepada Topkota, Rabu (3/6) membenarkan peristiwa tersebut.
“Pasca kejadian, pelaku membacok korban dengan menggunakan parang, mengakibatkan korban luka bacok yang aman serius. Luka bacok di bagian kepala belakang. Karena lukanya teramat parah, selanjutnya korban di rujuk ke rumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi ” jelas Kapolsek Medang Deras.
Lanjutnya, saat ini tersangkanya sudah diamankan berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut alasan tersangka, korban masuk rumahnya tanpa permisi dan memukul dirinya karena aliran listrik korban telah diputus oleh pelaku.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan atau tujuh tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Solong)