IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ayah Tiri di Torgamba 6 Kali Cabuli Anaknya Sampai Pendarahan

foto ilustrasi

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Biadap perbuatan ayah tiri berinisial ISS (28) yang tega mencabuli anak sambungnya berinisial MM sebanyak 6 (enam) Kali ini.

Aksi bejat ISS tersebut  akhirnya diketahui masyarakat sekitar dan langsung melaporkannya ke Polsek Torgamba Kabupaten Labuhabatu Selatan. ISS warga Torgamba inipun ditangkap bersama barang bukti pakaian milik korban, dan kini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Jalan Thamrin Kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marjuki membenarkan telah mengamankan tersangka inisial ISS (28). “Tersangka merupakan ayah tiri dari korban MM (13), dalam pengakuan tersangka ISS (28) sudah menyetubuhi anak tirinya 6 (enam) kali,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat menceritakan kronologi kejadian, bermula pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, ketika ibu kandung korban inisal DC yang berada saat itu di rumah bersama korban MM dan tersangka ISS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan sepeda motor miliknya.

Namun sekira pukul 12.30 Wib (dihari yang sama), tersangka ISS pulang seorang diri, dan membuat ibu kandung korban curiga, sembari langsung menanyakan keberadaan MM (korban) kepada ISS. “Masih disana dia, mandi di bekoan,” kata ISS

Tidak lama kemudian, tersangka ISS pergi dari rumah dan korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah. “Kenapa kau nak,” tanya ibu korban. Korban pun berdalih bawah dirinya haid. “Haid aku mak, makanya aku mandi di bekoaan,” jawabnya.

ibu korban pun menyuruhnya anaknya untuk membersikan diri di kamar mandi. Selesai membersikan diri, ibu korban curiga dikarenakan masih ada keluar darah dari kemaluan MM. Kemudian ibu korban bertanya ke MM agar Jujur, dan MM pun akhirnya mengaku kalau dia telah disetubuhi oleh ayah tirinnya. MM juga mengaku sebelumnya, sebanyak 5 (lima) kali telah disetubuhi ayahnya.

Dikerenakan pendarahan korban tidak juga berhenti, maka ibu korban membawa MM ke RSU (Rumah Sakit Umum)  yang berada di Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Atas perbuatannya, tersangka ISS (28) dikenakan ancaman Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) baju kaos wanita warna hitam, 1 (satu) singlet wanita warna kuning, 1 (satu) celana pendek wanita warna putih, dan satu potong celana dalam warna pink yang telah digunakan  korban sebagai barang bukti. (Dy)