IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ayah Tiri di Marelan Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur menggegerkan warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Pelaku diduga adalah ayah tiri korban berinisial Ion (48), yang kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Nbl (16), mendatangi rumah uwaknya, Bunda Umi (54), pada Desember 2025 lalu. Saat itu, Nbl enggan kembali ke rumah dan memilih menetap di kediaman sang uwak.

“Awalnya dia bilang malas pulang karena semua pekerjaan rumah dibebankan ke dia,” ujar Bunda Umi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Merasa ada yang janggal, ia terus menggali alasan Nbl hingga akhirnya korban mengungkap fakta mengejutkan.

Menurut pengakuan Nbl, dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sejak tahun 2025. Pengakuan itu membuat Bunda Umi terpukul dan segera mengambil langkah untuk mengungkap kebenaran.

Tak berhenti di situ, Bunda Umi kemudian memanggil ibu kandung korban, Agustini, bersama suaminya Ion, ke rumahnya pada Selasa malam (27/1/2026). Di hadapan keluarga, dua korban lain akhirnya ikut bersuara.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Batubara Diperiksa Polda Sumut

“Anak kedua Dnd (12) dan anak ketiga Zsk (9) juga mengaku mengalami pelecehan dan persetubuhan oleh ayah tirinya,” ungkap Bunda Umi lirih. Peristiwa itu, kata dia, terjadi sejak keluarga tersebut masih tinggal di Pasar X Helvetia hingga pindah ke kawasan Marelan.

Mendengar pengakuan ketiga korban, Bunda Umi langsung menghubungi Kepala Lingkungan (Kepling) 3 Reza, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Malam itu juga, korban dan terduga pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan.

Ketiga anak tersebut kemudian menjalani visum di rumah sakit di Medan. Hasil pemeriksaan medis memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Hasil visum menyatakan ketiganya sudah tidak perawan lagi,” kata Bunda Umi dengan suara bergetar.

Polisi selanjutnya memanggil korban pertama dan kedua untuk dimintai keterangan pada Rabu (28/1/2026), sementara korban ketiga diperiksa sehari setelahnya.

Sejak Rabu malam, Ion resmi ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Meski demikian, trauma mendalam masih dirasakan oleh ketiga korban.

Mirisnya, keluarga pelaku sempat meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Ibu si Ion marah dan bilang kenapa tidak damai saja. Bahkan menyebut bisa memberi Rp30 juta untuk setiap anak,” ungkap Bunda Umi.

BACA JUGA:  Polda Sumut Bakar Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

Bunda Umi mengaku khawatir dengan kondisi psikologis keponakan-keponakannya. Anak-anak itu masih ketakutan dan trauma berat atas ancaman yang pernah dilontarkan pelaku.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. membenarkan penahanan terhadap pelaku. Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Pelaku dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku efektif 2026, serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 9 tahun penjara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER