IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Atas Dorongan Kapolda Sumut, Bapenda Sumut Bantu Wajib Pajak Korban Penipuan Pengurangan Denda Administrasi 80 Persen

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kasus kematian Bripka Arfan Saragih, di Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023). (Foto: Ayu)

MEDAN, TOPKOTA.co – Kematian Bripka Arfan Saragih yang mayatnya ditemukan di Simullop Kel. Siogung-ogung Kec. Pangururan Kab. Samosir berhasil diungkap Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa kematian anak buahnya yang bertugas di Satlantas Polres Samosir itu tidak ditemukan unsur pidana, karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Namun, murni bunuh diri dengan meminum racun sianida.

“Tidak ditemukan unsur pidana, murni bunuh diri dengan meminum sianida yang dipesannya dari toko Prize Tani Bogor melalui belanja online Shoppe. Aksi itu dilakukannya didorong adanya permasalahan melakukan penggelapan pajak dari para wajib pajak di UPT Samsat Pangururan, Samosir,” jelas Irjen Panca Putra kepada wartawan, kemarin.

Terkait kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut melalui penyidik Dit Reskrimsus turut menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan Kabupaten Samosir.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan motif Bripka Arfan Saragih bunuh diri dengan meminum sianida didorong kasus dugaan penipuan uang wajib pajak yang dilakukannya.

“Dugaan keterlibatan itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan handphone milik Bripka Arfan Saragih bahwa telah menipu para wajib pajak bersama rekannya Acong,” katanya.

Disebutkan, kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan di Kabupaten Samosir itu sudah ditarik ke Polda Sumut dan sejumlah saksi sudah diperiksa. “Oleh karena itu, saya juga mendorong Bapenda untuk membantu para wajib pajak yang menjadi korban Bripka Arfan Saragih,” harap Kapoldasu.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal memberikan pengurangan denda administrasi 80 persen kepada korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly di Kantor Bapenda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan. “Untuk pajak pokoknya tetap tidak ada kompensasi, hanya denda mendapat pengurangan. Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tetapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan,” katanya.

Fadly menjelaskan dari informasi yang diterima, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama. Bahkan prosesnya di luar kesamsatan, sehingga harus menunggu orang yang merasa mengalami kerugian datang melapor.

“Karena prosesnya di luar kesamsatan, jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian. Tapi kalau ini berproses di kesamsatan, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut, inikan uangnya enggak nyangkut di Bank Sumut, namun tercetak di luar proses kesamsatan,” jelasnya.

Fadly mengaku, pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.

“Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan,” pungkasnya. (Ayu)