LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Asisten III Administrasi Umum Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap membuka sosialisasi tentang Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/03).
“Pakaian dinas ASN ini harus diatur dan disesuaikan berdasarkan aturan perbup,” ucap Zaid saat memimpin sosialisasi di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Kec. Rantau Selatan.
Zaid juga berharap dengan adanya sosialisasi tentang Peraturan Bupati Labuhanbatu ini para ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dapat diterapkan. “Harapannya untuk para ASN kedepannya dalam memakai pakaian disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada di Perbup,” harap Zaid.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Peraturan Bupati oleh Kabag organisasi Hamamudin Siregar.
Turut hadir, Kasubag Umum, para sekretaris di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dan tamu undangan. (Dy)