IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Aset Desa Dirusak, Kades Simpang Gambus Laporkan Oknum LSM ke Polres Batubara

Kades Simpang Gambus Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruangannya, Selasa, (2/6).

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dua oknum mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilaporkan ke Polres Batubara, karena diduga melakukan perusakan terhadap fasilitas desa di Kantor Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.

Kepala Desa (Kades) Simpang Gambus Idris saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (2/6) mengatakan, dirinya telah membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Terpadu Polres Batubara atas pengrusakan fasilitas aset desa.

Idris menjelaskan kejadian pengrusakan terjadi Jumat (22/5) sekira pukul 09.30 Wib dan dirinya membuat Laporan Pengaduan (LP) pada Sabtu (23/5). Pengaduannya didasarkan pengrusakan yang diduga dilakukan dua oknum LSM berinisial He dan Al di ruangan kantor Desa Simpang Gambus atas rusaknya berupa 1 unit laptop berisi data desa, 1 set meja kursi serta 1 unit HP android milik operator.

Dijelaskan Idris, dua oknum LSM tersebut ketika itu datang meminta data penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) serta mempertanyakan ketidakadilan oknum Kades Idris terhadap penerima BST. Namun kedatang mereka menurut Idris, tidak santun bahkan salah seorang dari mereka langsung melakukan perekaman video menggunakan HP Android. Sementara saat itu pihak desa sedang sibuk mengurus pembagian BST.

“Semenrara saya masih berada di rumah, mendengar laporan dari perangkat desa, saya langsung meluncur ke Kantor desa untuk menanyakan apa keperluan dua oknum tersebut,” sebut Idris.

Saat itu menurut Idris, dirinya telah menjelaskan data ada di Dinsos Batubara, sedangkan pihak desa hanya mengusulkan nama-nama warga yang layak menerima bantuan. “Nama-nama yang muncul berdasarkan data Kemensos Tahun 2015 sehingga banyak yang tidak sesuai. Ketika pendataan Tahun 2015, warga yang saat ini tergolong mampu masih hidup dibawah standar, namun setelah 5 tahun ekonominya telah membaik namun tetap tercantum sebagai penerima BST,” terang Idris.

Namun menurut Kades Idris, kedua oknum LSM tersebut tak mau menerima penjelasannya, malah salah seorang dari mereka mengamuk dan melemparkan kursi yang ada didalam ruangan, sehinggah mengenai laptop hingga data yang ada didalamnya hilang. Begitu juga meja, kursi dan HP milik operator pecah.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat melalui Kanit Resum Ipda Arianto Sitorus membenarkan pengaduan Kades Simpang Gambus Idris. “Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan,” ujarnya.

Sementara, menanggapi dugaan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka pengerusakan aset milik Desa Simpang Gambus, praktisi hukum Syahrial Sirait SH membenarkan pasal yang dikenakan pihak Reskrim. Namun Syahrial beranggapan seharusnya dijuntokan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Syahrial orang yang tahu tentang hukum seharusnya tidak melakukan pelanggaran hukum. (Solong)