IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Aplikasi Horas Paten Bantu Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Sabu

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten membantu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin kemarin (8/2).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Selasa (9/2) sekira pukul 14.30 Wib mengatakan, kedua pria itu berinisial OS alias Olik (39) Tukang Meuble warga Jalan Kuncar Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan Hen (43) pengangguran yang tinggal di Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Lukman menjelaskan awalnya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Simpang Bak Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (8/2) sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I Aiptu Aswin Manurung meringkus pelaku OS alias Olik dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,21 gram, 1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HP) Vivo warna Hitam.

BACA JUGA:  Ibu dan 2 Anaknya Tewas Diduga Bunuh Diri, Ditemukan Obat Hama/NaCN di Kamar

Diinterogasi, pelaku Olik mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen. Selanjutnya Aiptu  Aswin Manurung bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan, dan sore itu juga sekira pukul 16.30 Wib pelaku Jen diringkus di Huta I Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna didalamnya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,43 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Pelaku Hen diinterogasi mengakui Sabu itu diberikan kepada pelaku Olik, yang juga diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Lalu Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke ruang penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Hingga saat ini kedua pelaku OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER