IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Antisipasi Premanisme dan Pungli, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Tiga Jukir Liar

Sergai, 9 Mei 2025 – Dalam rangka Operasi Kewilayahan Pekat-Toba 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar patroli di sejumlah titik rawan pungutan liar (pungli) dan premanisme. Patroli ini dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, bersama anggota opsnal, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sasaran patroli kali ini mencakup Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban dan Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang juru parkir yang tidak memiliki identitas resmi maupun surat tugas sebagai petugas parkir.

Ketiga orang tersebut adalah:

1. Haposan Sinaga alias Anna/Angon (55), warga Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah.

2. Ijal (41), warga Dusun III, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah.

3. Otto Simanjuntak (51), warga Dusun I, Desa Pon, Kec. Sei Bamban.

 

Dari tangan para jukir tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.000, yang diduga berasal dari hasil pungli kepada pengguna jalan dan parkir.

BACA JUGA:  DPPW Sobat Gan'Pran Sumut Konsolidasi Jemput Aspirasi di kediaman Calon Ketua DPD II Perbaungan

IPDA Ibnu Irsady menyampaikan bahwa ketiganya langsung dibawa ke Mako Polres Sergai untuk dilakukan pendataan dan interogasi. Berdasarkan keterangan mereka, tidak ada unsur paksaan dalam menerima uang dari pengendara. Mereka hanya membantu mengatur lalu lintas dan memandu kendaraan yang hendak menyeberang, serta menerima imbalan secara sukarela dari pengendara, dengan nominal antara Rp2.000 hingga Rp5.000.

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penindakan tersebut. Ia menambahkan bahwa ketiganya tidak diproses hukum lebih lanjut karena tidak ada laporan atau keberatan dari masyarakat. Mereka hanya diberi pembinaan dan arahan agar segera melengkapi diri dengan surat tugas resmi jika ingin bekerja sebagai juru parkir.

“Para jukir juga telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, untuk mencegah adanya kecurigaan sebagai pelaku pungli atau juru parkir liar,” ujar IPTU Zulfan.

Langkah ini merupakan upaya preventif Polres Sergai dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan praktik premanisme di wilayah hukumnya.

BACA JUGA: 

End