IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

SELASA, 12 NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

Aniaya Warga, Panglima Tawuran di Belawan Diciduk

Diki Zulkarnaen (29) saat diamankan di Polsek Belawan, Kamis (9/2/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Diki Zulkarnaen (29) yang mengaku sebagai panglima tawuran di Belawan Kota Medan ditangkap karena menganiaya warga hingga terluka.

Kapolsek Belawan Kompol H Limbong SiK melalui Kanit Reskrim AKP AR Reza SH ketika dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023) malam mengatakan, penangkapan pelaku setelah dirinya menganiaya korban Handel Tarigan menggunakan kayu broti, sehingga mengakibatkan kepala dan pelipis korban berdarah.

Awalnya, korban menegur pelaku tengah duduk di depan rumahnya. Tak terima ditegur, pelaku bersama temannya menganiaya korban.

Atas kejadian itu, korban langsung merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Belawan. Setelah itu, polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku sedang tidur di rumah kosong di Jalan TM Pahlawan Lorong Sundari Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.

“Tersangka diamankan saat sedang tidur di sebuah rumah kosong. Kemudian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Reza.

Kemudian, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah menganiaya korban pada Minggu (1/1/2023) lalu, di Kelurahan Belawan I.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa dirinya seorang panglima tawuran. Dirinya menyebutkan terlibat tawuran di Lorong Tigor dan Lorong Sundari Belawan. “Pelaku mengakui dirinya adalah salah satu panglima tawuran dari pihak Lorong Sundari melawan Lorong Tigor yang terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2023 lalu. Dia tawuran menggunakan sebilah senjata tajam berupa klewang,” tandas mantan Kanit Narkoba Polres Belawan itu.

Atas perbuatannya, Diki dijerat dengan Pasal 351 jo 170 Ayat 1 KUHP. (Ayu)