IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Aniaya Mantan Istri Siri, Oknum ASN di Batubara Berujung Jadi Pesakitan di Meja Hijau

Gedung Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (13/12/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Herli Supristian, Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Pasalnya, Herli Suprisrian bersama anaknya Priska Ceria alias Ima yang juga oknum Pegawai Honor di Dinas Pendidikan Kab. Batubara, harus sama-sama duduk sebagai terdakwa, lantaran pada 17 Mei 2023 lalu terbukti bersama-sama menganiaya, Junaini mantan istri oknum ASN itu.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran yang dilihat awak media ini, Rabu 13 Desember 2023, terdakwa Herli Supristian dan Priska Ceria alias Ima akan menjalani sidang kedua dalam agenda keterangan saksi pada tanggal 13 Desember 2023.

Dalam SIPP PN Kisaran itu juga diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa tersebut yakni Herry Abadi Sembiring SH.

Diketahui dalam SIPP PN Kisaran itu itu, kronologis terdakwa Herli Supristian dan Priska Ceria alias Ima jadi pesakitan di hadapan meja hijau PN Kisaran lantaran pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, bertempat di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana penganiayaan kepada mantan istri siri Herli bernama Juniani.

Dimana pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB, kedua terdakwa datang menemui saksi Juniani di Dusun II Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara untuk menanyakan surat rumah yang ditempati oleh saksi Juniani.

Selanjutnya, terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata kepada saksi Juniani “Hei lon**, kau balikkan surat rumah ini”, kemudian saksi Juniani menjawab “kok kau minta kepada saya, itu kan sudah jadi hak saya, itu sudah saya beli dari suamimu”, kemudian terdakwa I berkata “nggak ada itu saya jual kepada kamu, bawak kemari surat itu, bawak kemari”.

Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata “hei lon**, lon**”, karena perkataan tersebut saksi Juniani mengusir terdakwa I, terdakwa II, dan saksi Ratna Juwita keluar dari rumah saksi Juniani, namun setelah keluar dari rumah saksi Juniani, terdakwa II dan saksi Ratna Juwita masih terus memaki saksi Juniani, kemudian terdakwa II mendatangi saksi Juniani dan mendorong-dorong saksi Juniani dengan menggunakan helm dibagian pundak belakang saksi Juniani, kemudian terdakwa I datang sambil mengatakan “hei lon** kau” sambil mencekik dan memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah mulut saksi Juniani, sehingga gigi saksi Juniani patah, kemudian saksi Juniani didorong kearah tiang jemuran sehingga tersungkur tidak sadarkan diri.

Selanjutnya datang saksi Misdi dan saksi Saripin mengangkat saksi Juniani ke dalam rumah.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana dalam visum Et Repertum Nomor 445/2564/VER/RSUD-BB/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Herizah Maulida M, dengan kesimpulan dijumpai tindak kekerasan pada kepala dan mulut sehingga gigi korban tanggal.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)