MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Delitua berhasil mengamankan seorang pemulung yang melakukan penganiayaan terhadap dua oknum Kepala Lingkungan (Kepling).
Pemulung pelaku penganiayaan itu adalah Muhammad Daud (28) warga Jalan B Zein Hamid No. 56 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.
Sedangkan kedua Kepling yang menjadi korban, yakni Abdul Hafiz (51) warga Jalan B Zein Hamid Ganf Sepakat No.24 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor dan Yusriandri Azlimansyah (40) warga Jalan Tritura Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Medan Johor.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 9 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan B Zein Hamid depan Swalayan Maju Bersama Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.
Menurut keterangan korban Yusriandi, awal terjadinya keributan hingga terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku kepada kedua korban (Kepling) bermula dari pelaku hendak mengambil barang bekas dari bungkusan plastik sampah yang ada di pinggir jalan.
Namun korban (Yusriandri) melarang pelaku mengacak sampah itu karena sampah-sampah yang di plastik nantinya akan berserakan di jalan raya.
Pelaku merasa tersinggung dan tidak senang hingga adu mulut dan berkelahi dengan korban, dan selanjutnya korban menghubungi temannya Kepling Abdul Hafiz untuk datang ke TKP.
Namun sewaktu korban menghubungi temannya itu, pelaku memukul korban Yusriandi dan tidak berselang lama kemudian datang Abdul hendak melerai keribuatan. Namun pelaku mengambil batu cadas yang ada di pinggir jalan raya dan memukulkan ke ulu hati korban Abdul Hafiz hingga terjatuh, dan kemudian pelaku menyerang Yusriandi dengan memukulkan batu ke arah pelipis mata kiri korban. Selanjutnya pelaku diamankan ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta membenarkan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap kedua oknum Kepling tersebut ke Mapolsek Delitua.
“Korban sudah membuat laporan pengaduan dengan kasus penganiayaan. Sejumlah saksi juga sudah kita periksa termasuk pelaku. Dan saat ini pelaku masih kita tahan, guna diproses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim. (red)