IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Anggota DPRD Sumut Tersangka, HIMMAH Medan Apresiasi Kinerja Kapolres Padang Sidimpuan

Khoirululfi Siregar Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan, Jumat (7/4/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Merujuk pada surat pemberitahuan Kapolres Padang Sidimpuan Nomor : B/198/III/2023/Reskrim, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Di mana dalam surat pemberitahuan itu salah satu oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial AFD yang disebut-sebut dari Fraksi PAN telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus tindak pidana penganiaayaan bersama-sama.

Menanggapi hal itu, Khoirululfi Siregar selaku Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan mengapresiasi Kinerja Kapolres Padang Sidimpuan yang sangat sigap dan cepat dalam menanggapi kasus tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang dilakukan salah satu oknum DPRD Sumatera Utara kepada Riduwan Putra Saleh, di salah satu Hotel di Kota Padang Sidimpuan Sumatera Utara.

“Ini menjadi prihatin khusus bagi masyarakat, khususnya kami aktivis mahasiswa yang dikenal sebagai sosial kontrol di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Bahwa kehadiran aparat kepolisian harus benar benar bersama dengan masyarakat dalam hal memberikan pelayanan prima dan menjadi pengayom,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (7/4/2023).

Dia berharap agar kasus kasus seperti ini tidak lagi terulang. “Kami berfikir dan merasakan bagaimana tekanan mental dan psikologis korban pada saat sekarang ini, yang masih merasa ketakutan karena pelaku masih berkeliaran dengan kekuasaan yang di milikinya saat ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Himmah Kota Medan meminta kepada Polres Padang Sidimpuan secepatnya untuk melakukan penahanan kepada tersangka (AFD Dkk), agar korban merasa aman dan dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Terakhir kami sampaikan, akan terus mengawal proses ini dan meminta kepada aparat kepolisian untuk senantiasa menjaga serta melindungi korban dan keluarga korban, apabila nantinya ada hal-hal ancaman atau intimidasi yang ditujukan. Dan berharap agar pelaku senantiasa mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan sebagaimana mestinya ditetapkan atas tindakan yang sudah dilakukan,” tutupnya. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER