IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Anggota DPRD Dedy Aksari Nasution ST Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tentang Pengelolaan Persampahan

MEDAN, TOPKOTA.co – Anggota DPRD Medan Komisi IV dari Fraksi Partai Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST sangat mendukung penuh Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang sedang dilaksanakan di jalan Amaliun simpang jalan Cemara Kelurahan Komatsum II Kecamatan Medan Area.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Medan Area yang diwakili Sekcam Tommy Sidabalok, Al Ustadz Arifin, Perwakilan Dinas Kebersihan, Dedy Aksyari Nasution dan Lurah Heri S Harahap.

Dedy Aksyari Nasution ST Anggota DPRD Komisi IV Medan 2019 – 2024 dari Partai Gerindra mengaku sangat mengapresiasi kesungguhan dari kecamatan, kelurahan, dan kepala lingkungan.

Dedy Aksyari akan meminta bantuan armada pengangkutan sampah kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Hal ini dapat dilihat saat ini kondisi Kota Medan sudah terlihat mulai tertata dengan baik, bersih, aman, dan asri meski dibeberapa tempat masih perlu dibenahi lagi. Kota Medan juga terlihat semakin bersih dan indah. “Medan Rumah Kita”.

Dedy Aksyari Nasution mengatakan, kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini sangat diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran buat masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Butuh waktu dan peranan dari kecamatan, kelurahan, serta kepala lingkungan harus konsistensi melakukan gotong royong dan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan Kota Medan sebagai Ibu kota Provinsi yang bersih, nyaman, sehat dan asri. Salah satunya dengan mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan,” sebut Dedy Aksyari Nasution.

Dedy Aksyari juga menegaskan, merubah mindset masyarakat memang butuh waktu. Kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap dampak membuang sampah sembarangan dimana-mana membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Sosialisasi Perda Kota Medan Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan secara kontiniu kepada masyarakat terkait Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan harus disertai penindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan dimana-mana dan telah melanggar hukum terkait Perda maupun lingkungan hidup.

“Jika penindakan hukum diterapkan secara tegas, maka masyarakat tentu akan berfikir untuk tidak membuang sampah sembarangan dimana-mana. Karena takut terkena ancaman denda dan pidana yang dapat menjeratnya kepihak yang berwajib,” jelasnya.

Dedy Aksyari menambahkan, perlu diingat kepada kita semua kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama dan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali dan wajib untuk menjaga kebersihan dilingkungannya sendiri maupun lingkungan sekitarnya agar tidak banyak sampah dimana-mana.

“Antara lain dengan menyediakan wadah sampah rumah tangga dan memilahnya terlebih dahulu sebelum dibuang di tempat pengumpulan sampah serta tidak membuang sampah sembarangan ke dalam parit ataupun ke sungai,’’ kata Dedy Aksyari Nasution.

Seperti diketahui, saat ini Pemko Medan sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan dan menggalakan pengurangan sampah plastik dan lain-lain dalam aktifitas sehari-hari sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik, daun-daun di Kota Medan. Begitu juga sosialisasi tentang Perda tentang pengelolaan sampah untuk menumbuhkan rasa kesadaran dari masyarakat dalam memahami regulasi, aturan dan peraturan yang ditetapkan sekaligus dapat merubah perilaku hidup agar tidak membuang sampah sembarangan dimana-mana.

“Perda ini juga memberi pengetahuan tentang pengolahan sampah sehingga bisa dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu mencegah terjadinya banjir dan sumber penyakit,” pungkas Dedy Aksyari Nasution. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER