IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Anggaran Proyek Pasar Lima Puluh Diambil Dari DID dan Tidak Ditenderkan

BATUBARA, TOPKOTA.co – Proyek revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, masih jadi perbincangan hangat sejumlah warga. Selain lambatnya pemasangan plang proyek, ternyata proyek tersebut juga diduga berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) yang jumlahnya sebesar Rp. 952 Juta, sehingga masyarakat menduga penyebutan DID hanya sebagai kamuflase untuk meraup keuntungan pribadi.

Menjawab dugaan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A Samosir saat dihubungi wartawan dari group Wappress lewat selulernya, Senin (23/11) menyebutkan, dana revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh merupakan dana Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Terkait dugaan pencantuman DID sebagai sumber dana, A Samosir berkilah dan hanya menyebut panjang ceritanya.

Sedangkan pagu yang anggaran sebesar Rp. 952 Juta disebutkan A Samosir, Dinas Koperasi dan UKM Batubara tidak menenderkannya. “Itu hanya pengnunjukan langsung atau PL,” sebut A.Samosir sembari menyarankan wartawan untuk mempertanyakan detilnya langsung kepada Kadis dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Batubara.

Lebih lanjut Samosir menguraikan mengenai teknis pengerjaan PEN yang semestinya dikelola oleh kelompok masyarakat, namun dialihkan menjadi PL, lagi lagi Samosir mengatakan panjang ceritanya. Menyangkut tidak adanya pemberitahuan kepada pejabat setempat seperti Lurah dan Camat tentang keberadaan proyek pasar Lima Puluh, menurut Samosir itu tidak perlu karena tidak ada gunanya.

Secara terpisah, Ketua Investigasi BPI – KPNPA RI Kabupaten Batubara Darmansyah menduga pencantuman sumber dana dari DID merupakan kamuflase untuk memuluskan kepentingan meraup keuntungan pribadi.

Disebutkannya, berdasarkan data DID Kabupaten Batubara tahun 2020 hanya memperoleh Rp. 33.977.871.000. Namun menurut Darmansyah, penggunaannya untuk kategori persentase rumah tangga dengan akses sanitasi layak sebesar Rp. 9.236.501.000.

Kemudian kata Darmansyah, untuk penggunaan kategori persentase bayi dua tahun stunting sebesar Rp. 11.946.224.000. Terakhir untuk penggunaan kategori peningkatan investasi Rp. 12.795.146.000.

Ketua Investigasi BPI – KPNPA RI Kabupaten Batubara Darmansyah

Darmansyah juga memaparkan, berdasarkan PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

“Jika benar sumber dana revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh sebesar Rp. 952 Juta dari DID atau PEN, saya menilai tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan yakni pembuatan saluran air, paving blok, MCK, dan tiga jalur los volume 4×17 m. Kalau hanya membangun saluran air, paving blok, MCK, dan tiga jalur los menurut saya tidak menghabiskan anggaran hingga Rp. 952 Juta,” tandas Darmansyah.

Untuk mengklarifikasi berbagai tanggapan berbagai pihak itu, Kadis Koperasi dan UKM Achmadan Choir berulangkali dihubungi Wappress lewat telepon dan WA di nomor 0822 9409 xxxx tidak menjawab. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER