IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Anggaran Dana BOS SMPN 27 Medan TA. 2019 Dipertanyakan, Kepsek Enggan Berikan Komentar

MEDAN, TOPKOTA.com – Realisasi dana anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikucurkan langsung oleh Kemendikbud melalui APBN di SMPN 27 Medan menjadi sorotan. Dari 11 item/jenis penggunaan dana BOS tersebut dimuali sejak TW 1 hingga TW 4, terlihat beberapa kejanggalan dalam penggunanya.
Diantaranya, penggunaan dana BOS untuk kategori Pengembangan Perpustakaan, pihaknya menganggarkan pada TW 2 sebesar Rp 134.201.700. Jumlah nominal yang begitu fantastisnya berbeda denngan kategori penggunaan Dana BOSyang lainnya, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Hal lainnya yakni pada kategori Kegiatan Evaluasi Pembelajaran pada TW 1 sebesar Rp 68.220.000,- pada TW 2 sebesar Rp 115.473.300,-. Terakhir, dalam kategori Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah pada TW 1 sebesar Rp 11.325.000,- pada TW 2 sebesar Rp 45.265.000,- pada TW 3 sebesar Rp 55.720.000,- dan pada TW 4 sebesar Rp 53.655.000,-.
Melalui sellularnya, Kepala Sekolah SMPN 27 Medan Dra Sawalina SPd saat dikonfirmasi, Kamis enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait penggunaan dana BOS tersebut. “Jadi maksudnya gimana?. Maaf ya, saya lagi di luar, oke,” ketusnya sambil menutup panggilan sellular. Bahkan, ia memblokir pesan WhatsApp wartawan.
Sementara praktisi hukum Jerry Panjaitan SH kepada wartawan mengatakan sudah sepatutnya pihak Kepolisian mengusut penggunaan Dana Bos SMPN 27 Medan Tahun 2019. “Kalau tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana anggaran BOS itu, patut dicurigai ada sesuatu hal yang salah. Apalagi sampai menghindari wartawan selaku kontrol sosial. Penggunaan anggaran dana BOS yang bersumber dari APBN itu pertanggungjawabannya besar dan tidak boleh main-main apalagi dianggap sepele,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, apabila terbukti bersalah,  orang nomor satu di SMPN 27 Medan itu harus menjalani proses hukum. “Ini adalah negara hukum. Apalagi, dia (Dra. Sawalina-red) selaku abdi negara di dunia pendidikan. Ia seharusnya mendukung program pemerintah dalam penggunaan dana BOS secara tepat sasaran dan benar-benar dipergunakan untuk kepentingan sekolah bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan UU Tipikor dan polisi harus segera memprosesnya,” tegas Jerry.
Beliau juga berharap pihak kepolisian harus segera memproses temuan tersebut. “Mulai terlihat persoalannya. Polisi harus bertindak cepat dan berkoordinasi terkait temuan tersebut. Jika tidak, maka dunia pendidikan akan semakin memburuk akibat ulah oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam mendukung pemerintah dan dunia pendidikan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.  (Ayu)