BINJAI, TOPKOTA.co – Pelarian MC alias Acen (41) berakhir di tangan pihak kepolisian. Pria yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang panjang ini berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Peristiwa mencekam ini bermula pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, terjadi perselisihan dan adu mulut antara pelaku MC dengan korban bernama Kasman (46) di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Tak lama setelah pertengkaran tersebut, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Namun, ia kembali lagi menemui korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya. Melihat hal tersebut, korban spontan berlari menyelamatkan diri.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Sambil mengejar, pelaku melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban dengan berteriak: “Sini kau, biar kubunuh kau!”
Merasa nyawanya terancam, korban kemudian mendatangi Polsek Binjai Kota untuk membuat laporan resmi.
Penyelidikan sempat mengalami kendala karena pelaku sempat melarikan diri dari kediamannya di Jalan Pande Dingin guna menghindari jeratan hukum. Namun, kegigihan petugas membuahkan hasil.
Pada Selasa sore (3/2/2026), petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan wilayah.
”Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di Kota Binjai,” tegas AKP Junaidi.
Sementara itu, Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retno Sari, S.T, S.H. M.Tr.A.P., menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448. (Ayu)









