MOROWALI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resor Morowali akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan seorang anak kepada ibu kandungnya.
Tersangka merupakan seorang pria dengan inisial AL (48). Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 Wita, di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19 V/2023/Spkt/Polsek Bahodopi/Res Morowali/Polda Sulteng, yang diterima pada tanggal 29 Mei 2023.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AL menjelaskan kronologis kejadian singkat kepada pihak kepolisian, bahwa pada malam sebelum kejadian tersangka melakukan perjalanan dari Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali menuju Desa Labota, dengan tujuan menanyakan status handphone yang sebelumnya telah digadaikan.
Namun tersangka mendapat informasi bahwa handphone tersebut belum bisa diambil karena pemilik koperasi sedang tidur. Selain itu, tersangka juga menanyakan tentang hutang yang belum dilunasi.
Setelah gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan, tersangka memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho. Namun saat tiba di rumah ibunya berinisial R (80), ternyata ibunya tidak berada di sana. Tersangka kemudian menonton televisi dan menghabiskan waktu di rumah tersebut.
Pada hari berikutnya sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka pergi ke rumah adiknya. Tersangka memasuki rumah adiknya untuk mencari makanan. Setelah itu, tersangka kembali ke teras rumah ibunya dan duduk-duduk.
Beberapa saat kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah ibunya yang sedang tidur di kamar. Tersangka melihat perhiasan kalung emas di leher ibunya, dan kemudian menutup mulut ibunya dengan selimut menggunakan tangan kiri untuk menekan, dan tangan kanan untuk mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang ada di tubuh ibunya.
Emas yang diambil tersebut yaitu cincin 1,98 gram, gelang 3 gram dan kalung 9,98 gram. Setelah mengambil semua perhiasan dan ibunya juga sudah tewas, tersangka keluar dari rumah dan menyimpan emas tersebut dengan rencana untuk dijual.
Tersangka kemudian ditangkap hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 20.00 Wita. Kemudian dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan proses hukum.
Adapun motif dibalik pembunuhan ini, pelaku tidak ada niat untuk membunuh ibunya. Pelaku hanya ingin mengambil perhiasan emas milik ibunya karena pelaku tidak punya uang untuk membayar hutang, dan pelaku juga rencana akan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi dan membeli sabu. Namun, pelaku tidak menyangka bahwa nyatanya ibunya meninggal karena perbuatannya tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 338 atau 365 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rpdm)