IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Aliasi Masyarakat Adat Lima Luhak Rokan Hulu Desak Gubri Turun Tangan

RIAU, TOPKOTA.co – Aliansi Masyarakat Adat Lima luhak Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (17/6) menggelar aksi di depan Kantor Guberbur Riau, Menuntut Perpanjangan Izin HGU anak perusahaan PT Astra Agro Lestari yaitu PT Sawit Asahan Indah dan PT Ekadura Indonesia tidak diperpanjang. Sebab ke dua Perusahaan ini Tidak mendatang kan Manfaat bagi Masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Nota tuntutan Mereka Kepada Gubernur Riau, Sebagai Berikut, kami dari aliansi masyarakat adat lima luhak kabupaten rokan hulu dengan ini menyampaikan prihal pernyataan sikap dan penolakan izin perpanjangan hgu perusahaan kebun kelapa sawit di rokan hulu.

Berdasarkan pemikiran tersebut, kami menganggap sumber daya agraria atau sumber daya alam berupa permukaan bumi yang disebut tanah, selain memberikan banyak manfaat namun juga melahirkan masalah lintas sektoral yang mempunyai aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek politik, aspek pertanahan dan keamanan, dan bahkan aspek hukum. sebagai sumber kekayaan alam yang terdapat di darat, dapat dipahami apabila tanah diyakini sebagai wujud kongkrit dari salah satu modal dasar pembangunan nasional.

Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka di dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan mengenai tanah juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa disebut dengan UUPA.

Kehadiran perusahaan terhadap pemanfaatan tanah untuk perkembangan kelapa sawit hari sudah mulai masuk kepada ranah ancaman sosial, kultur budaya, alam hayati dan sendi-sendi ekonomi masryarakat luas. Semua itu bisa dibuktikan dari berbagai persoalan yang muncul ditengah masyarakat, khususnya masyarakat adat, dan bahkan perdebatan sampai pada komflik masyarakat itu sendiri terhadap kebun kelapa sawit.

Perusahaan juga hadir sebagai bagian yang menciptakan porak poranda tatanan masyarakat yang kian hari terus terjadi gesekan, perusahaan terus menguasai terhadap tanah-tanah tanpa harus mengurangi dari jumlah yang ada sebelumnya, bahkan terus menambah luas wilayah untuk exspansi yang lebih besar terhadap perkembangan perkebunan kelapa sawit. Sementara pada posisi lain masyrakat terus berkembang dan membutuhkan ruang hidup yang semakin luas, namun perkembangan itu tidak diikuti dengan ketersediaan ruang yang ada sebagai mana warisan nenek moyang yang terdahulu, namun ruang tersebut sudah dikuasai lebih banyak oleh perusahaan selaku perusahaan yangengembangkan sayap-sayap nya dalam menjalan kan kepentingan bisnis kelompok bahkan perorangan.

Masyarakat yang berada diwilayah Kabupaten Rokan Hulu, pada umumnya hidup dari alam semesta yang menjadi sumber kekuatan energy kehidupan yang turun – temurun melahirkan generasi, dan menciptakan tatanan sosial yang terus berkembang, dan hari ini menjadi kelompok masyarakat luas yang turut menjalankan roda ekonomi dan budaya tempatan sebagai warisan leluhur/ nenek moyang terdahulu.

Kami dari Aliansi Masyarakat Adat Lima Luhak Kabupaten Rokan hulu Menyampaikan sebagai berikut, menolak perpanjangan izin hgu pt. sumberjaya indahnusa coy anak perusahan astra agrolestrai( pt. sawit asahan indah & pt. ekadura indonesia) di kabupaten rokan hulu.

Mendesak pemerintah melalui bapak gubernur riau, untuk membentuk tim pencari fakta bersama perwakilan masyarakat mengukur ulang lahan perusahaan tersebut, dan menghitung ulang kembali kerugian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, semenjak keberadaan perusahaan tersebut sampai hari ini. (Joni)