MEDAN, TOPKOTA.co – Korban pengelapan barang berbentuk bunga plastik yang mengalami kerugian Rp 2.722.500 yang diduga dilakukan oleh jasa transportasi PT Sinabung Bintang Tani Jalan Jamin Ginting memasuki babak baru.
Pasalnya, Hengki Irawan Sitompul selaku korban meminta perlindungan dan keadilan hukum kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi, terkait yang dialaminya tersebut.
Korban Hengki Irawan Sitompul kepada wartawan di Medan, Senin (1/5/2023) menjelaskan, kejadiannya pada 11 Maret 2023, Hengki ada mengirimkan paket bunga plastik kepada pelanggan di Berastagi Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara melalui loket PT Sinabung Bintang Tani Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan, mempergunakan bus No 120.
Namun alangkah kecewanya korban mengetahui ternyata paket titipannya tidak sampai kepada pelanggan. “Bahkan ketika pelanggan saya tersebut mengecek ke loket PT Sinabung Bintang Tani di Berastagi, diberitahukan oleh pihak loket bahwasanya barang kiriman tersebut terbawa ke Kabanjahe. Selanjutnya, pelanggan saya tersebut mendatangi PT Sinabung Bintang Tani Kabanjahe, dimana memperoleh informasi bahwa barang tersebut dibawa lagi ke Medan,” ucapnya.
Kemudian sambungnya, korban berungkali mempertanyakan permasalahan tersebut baik ke loket PT Sinabung Bintang Tani Medan maupun via handphone, tetapi tetap saja tidak memperoleh jawaban yang pasti tentang keberadaan paket titipan tersebut.
Bahkan, korban sempat meminta tolong pengacara untuk melakukan peneguran (somasi) kepada pihak PT Sinabung Bintang Tani Medan, akan tetapi dua kali disomasi tidak digubris sama sekali, sehingga korban masyarakat awam dan pedagang kecil ini berinisiatif mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolrestabes Medan.
“Adapun kerugian material yang dialami senilai Rp 2.722.500 yang bagi saya pedagang kecil itu sudah sangat berharga. Di samping itu, tentu saja saya sangat keberatan dengan pelayanan pengangkutan PT Sinabung Bintang Tani Medan, bukan hanya semata-mata karena ingin pertanggungjawaban dari PT Sinabung Bintang Tani Medan dalam soal pengganti kerugian secara materinya, akan tetapi karena hal ini telah merusak citra (mencemarkan) usaha papan bunga yang mulai saya rintis. Di samping itu, hal seperti ini jika dibiarkan akan menjadi kebiasaan buruk dengan alasan-alasan klise yang dapat merugikan pelanggan baik materi maupun inmateri. Semoga dengan adanya perlindungan hukum dari Bapak Kapolrestabes Medan, maka hal ini diharapkan tidak terjadi lagi kepada pedagang-pedagang, khususnya pedang kecil seperti kami,” jelasnya.
Sementara, pengelola PT Sinabung Bintang Tani Medan diwakili oleh Nike Tarigan mengaku paket kiraman melalui Bus 120 PT Bintang Tani Medan itu memang ada. “Saya akui pelanggan tersebut telah menggunakan jasa bus PT Sinabung Bintang Tani, namun kejadian sudah 1 bulan yang lalu, namun meminta konfirmasi maupun klarifikasi saat ini tidak terpenuhi. Seharusnya saat paket tidak sampai harus adanya konfirmasi ulang,” paparnya.
Akibat kejadian itu, perusahaan yang juga mempunyai kelalaian mengganti surat kwitansi pembayaran menjadi PT Sinabung Jaya Raya, dan tidak berlaku lagi PT Sinabung Bintang Tani yang tidak berisikan poin-poin seperti, kehilangan barang kiriman yang diakibatkan kelalaian pegawai, kecelakaan, kebakaran halnya diganti 10X ongkos kirim, kecuali ada perjanjian tertulis.
Isi barang tidak diperiksa dan tidak dibenarkan mengirim barang-barang dilarang Undang – undang RI, barang kiriman jika tidak diambil dalam waktu 2 Minggu jika hilang tidak diganti.
“Apabila pengirim telah menyerahkan barangnya ke PT Bintang Jaya Raya dianggap telah menyetujui syarat tersebut di atas. Barang kiriman jika tidak diambil dalam waktu 2 Minggu jika hilang tidak diganti, itu peraturan dari PT Sinabung Jaya Raya,” pungkasnya. (red)