BATUBARA, TOPKOTA.co – Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gustira Sayuti, mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk segera memeriksa Kepala Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dinilai sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Gustira menyoroti adanya banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024, terutama pada pos dana mendesak serta kegiatan festival, kebudayaan, dan keagamaan yang dinilai tidak terarah dan tidak jelas penggunaannya.
“Setiap tahun anggaran dana mendesak selalu besar, namun tidak pernah ada rincian yang jelas. Ini bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa,” ujar Gustira, Selasa (3/6/2025) kepada awak media.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pembangunan jalan usaha tani yang diduga fiktif atau tidak tepat guna.
Padahal, menurut Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022, jalan usaha tani termasuk dalam prioritas pengembangan ketahanan pangan desa.
IMM Batu Bara pun meminta Kejari Batu Bara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sentang terkait transparansi anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024.
“Kades Sentang seharusnya menyalurkan Dana Desa sesuai hasil musrenbangdes agar pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Gustira.
Ia juga mengkritik sikap Kepala Desa yang dinilai tidak responsif terhadap keluhan warga dan mahasiswa.
“Seorang kepala desa seharusnya melayani, bukan dilayani. Kami menduga dana desa selama ini tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat, tapi demi memperkaya diri sendiri,” tutup Gustira. (Ayu)