IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Aktifitas Galian C Ilegal di HGU PTPN IV Kebun Dosin Semakin Marak, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Aktifitas galian C illegal di HGU PTPN IV Kebun Dosin Kecamatan Huta Bayu dan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Senin (7/8/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Meski telah dilarang Management PTPN IV Kebun Dolok Sinumba, namun aktifitas galian C illegal di HGU PTPN IV Kebun Dosin Kecamatan Huta Bayu dan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, tetap marak dan beroperasi.

Seakan tidak takut dengan aparat penegak hukum, para penambang galian c illegal ini telah mengeruk lahan HGU ini hingga 2 afdeling, yakni Afdeling 1 dan 2 PTPN IV Unit Kebun Dosin.

Akibatnya, kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup di sepanjang aliran air Sungai Bah Bolon dan aliran Sungai Bah Tongguran yang menyusuri seputaran Lokasi afd 1 dan 2 PTPN IV Unit Kebun Dosin dikabarkan dalam kondisi semakin parah.

APK Kebun Dosin Indra Gunawan ketika dihubungi wartawan melalui pesan Whatsaap menyebutkan bahwa galian C yang beroperasi di Unit Kebun Dosin tidak mempunyai izin. Dia juga mengaku resah, karena akibat aktifitas galian C pengeruk batu padas ini, membuat jalan yang berada di sekitar kebun menjadi rusak.

Aktifitas galian C illegal di HGU PTPN IV Kebun Dosin Kecamatan Huta Bayu dan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Senin (7/8/2023). (Foto: Junaidi)

Indra juga mengaku telah melarang aktifitas galian C tersebut, namun seakan tidak ditanggapi, hingga terjadinya pembiaran. “Itu tidak ada ijin dari kebun, dan sudah pernah dilarang lintas HGU karena banyak jalan yang rusak,” terangnya, Minggu (6/8/2023)

“Tetapi apapun tindakan yang dilakukan manajemen PTPN IV Kebun Dolok Sinumba tidak menimbulkan efek jera terhadap aksi galian C batu padas ilegal di lahan HGU ini, hingga akhirnya terkesan pembiaran,” sambungnya.

Informasi lain menyebutkan, bahwa aktifitas galian C illegal tersebut dimiliki oleh seorang berinisial Cus.

Wartawan pun mencoba menghubunginya, namun Cus tidak bersedia ditemui dengan alasan masih sibuk.

Terpisah, Ketua DPP LSM Katulistiwa Demson Manurung ST mendesak agar pihak kepolisian menindaklanjuti dan menangkap pemilik galian c yang illegal ini, karena beroperasi di lahan HGU PTPN IV.

“Polisi haru menangkap pemilik galian C ini, karena beropersi di lahan HGU PTPN IV. Mereka telah merusak ekosistem dan lingkungan hidup, demi keuntungan pribadi,” tutupnya. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER