TANAH KARO, TOPKOTA.co – Sebagai bentuk keprihatinan terkait tewasnya rekan wartawan Siantar Almarhum Marsal Harahap, Forum Solidaritas Wartawan Kabupaten Karo menggelar aksi damai di Mapolres Karo di Jalan Vetran Kabanjahe, Kamis sore (24/06/2021).
Sebelum menuju halaman Polres Karo, para rekan jurnalis terlebih dahulu berkumpul didepan Makam Pahlawan Kabanjahe. Dibawah Komando John Ginting selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, para Wartawan Karo yang terdiri dari media cetak, online dan televisi mengheningkan cipta sembari berdoa semoga Almarhum Marsal diberikan tempat terbaik disisi Allah SWT.
Selanjutnya, Solidaritas Wartawan berjalan kaki menuju Polres Karo sambil membawa spanduk dan poster. Tujuannya, para jurnalis meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simajuntak melalui Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setiyo agar mengusut tuntas kasus yang dialami oleh Mara Salem Harahap Alias Marsal Harahap selaku Pemimpin Redaksi dari lassernewstoday.com di Siantar.
Sesampinya di Polres Karo, para jurnalis langsung diterima oleh Kabag Ops Polres Karo Kompol Diarma Munthe didampingi Kasat Sabhara AKP Enda Tarigan. Sedangkan Kapolres Karo tidak bisa hadir karena menghadiri kegiatan Vidcon dengan Kapoldasu.
Dalam orasinya, para rekan Jurnalis meminta agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya, baik actor intelektualnya maupun pelakunya. Sebab belakangan ini, kasus kekerasan terhadap wartawan masih terus berlangsung di jajaran wilayah hukum Poldasu, dan fakta ini menambah daftar kekerasan, imtimidasi dan teror terhadap para Jurnalis.
“Kami solidaritas jurnalis Tanah Karo menyatakan sikap sebagai berikut, mengecam pembunuhan terhadap Marsal harahap selaku Pimpinan Redaksi Lassernewstoday.com dan mengecam segala peristiwa kekerasan yang menimpa wartawan di Sumatera Utara,” kata Koordinator Lapangan Jhon Ginting sekaligus saat membacakan beberapa poin pernyataan sikap.
Selain itu, John Ginting juga berharap Kapolres Karo AKBP Yustinus Setiyo agar menyampaikan pernyataan sikap ke Kapoldasu dan jajarannya untuk mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan dan memberikan perlindungan terhadap para wartawan yang bekerja dibawah Undang-Undang.
Selain itu John Ginting berharap agar Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang peristiwa penembakan terhadap wartawan dan menghargai kinerja para tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi oleh Undang-Undang Pasal 8 UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Bila mana ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan,” terang Jhon Ginting yang merupakan Kepala Biro Tanah Karo Media Online Topkota.co.
Menyahuti orasi tersebut, Kabag Ops Kompol Diarma Munthe juga mengatakan akan menyampaikannya kepada Kapolres Karo dan diteruskan ke Kapoldasu dan diminta kepada rekan wartawan agar membuat berita sesuai dengan fakta yang ada.
Sementara informasi yang dihimpun, bahwa para pelaku penembakan terhadap Marsal Harahap telah diamankan. Rekan juang almarhum dari forum wartawan Tanah Karo turut mendukung kinerja Kapoldasu.
Aksi ini juga tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Setelah usai melakukan Aksi Solidaritas seluruh wartawan membubarkan diri dengan tertib. (John Ginting)