IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Aksi Konten Kreator di RSU Dr Pirngadi, Ketua SMSI Sumut: Konten Kreator Harus Pahami dan Patuhi Etika Profesi

MEDAN, TOPKOTA.co – Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumut, Erris Julietta Napitupulu angkat bicara terkait insiden keributan Konten Kreator Aleh Aleh Khas di Rumah Sakit Pirngadi Medan yang viral.

Menurut Pimpinan Redaksi (PIMRED) Top Metro Group mengatakan aksi konten kreator Aleh-Aleh yang viral dan ribut di RSU Dr Pirngadi Medan dinilai  sudah  melanggar etika jam besuk . Pasalnya, aksi keributan di rumah sakit itu menimbulkan ketidaknyamanan pasien.

Diketahui, konten kreator Aleh-Aleh selama ini dikenal sangat peduli dengan kehidupan masyarakat yang tak mampu. Namun, kali ini aksinya sangat disayangkan sampai menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.

Kita ketahui, rumah sakit punya prosedur dan etika jam besuk maupun berobat. Namun, akibat aksi konten kreator itu , mengakibatkan sejumlah kalangan masyarakat dan jurnalistik sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Lanjut Erris, selama ini kita simpatik dengan kinerja konten kreator Aleh-Aleh yang begitu peduli dengan golongan masyarakat yang tidak mampu. Bahkan, lanjut Erris, dirinya mengikuti kinerja konten kreator ini begitu antusias sampai ke daerah- daerah.

BACA JUGA:  Tele Digrebek Satresnarkoba Polres Sergai Lagi Nyabu di Kamar Hotel

Perlu diketahui kata Erris ,cara kinerja jurnalistik dan konten kreator sangatlah berbeda. Kalau wartawan maupun jurnalistik bekerja dilindungi UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999.

Artinya, setiap wartawan ketika bekerja secara profesional harus menghasilkan karya jurnalistik dan konfirmasi dua arah untuk menyajikan berita yang berimbang. Jika, wartawan mengutip berita dari media maupun Chanel YouTube maupun media online harus menyebutkan sumber berita.

Sementara konten kreator bekerja secara profesional, namun mereka bekerja tidak dilindungi undang-undang akan tetapi baik konten kreator maupun wartawan media online sangat rentan dengan UU ITE.

Artinya, dalam kaitan ini kata Erris, semua pihak harus  mematuhi cara kerja jurnalistik, dan jangan sampai menimbulkan ketidaknyaman masyarakat disaat liputan.

Sedang konten kreator ketika mereka hendak menyajikan kontennya ,harus mempunyai sumber yang bisa dijadikan objek yang membuat viral tanpa harus membuat konten yang sifatnya mengada-ada.

Nah, perbedaan jurnalistik dan konten kreator sangat berbeda. Perihal, tentang konten kreator Aleh-Aleh menurut Erris, sebuah objek yang kurang memahami satu sama lain sehingga menimbulkan kericuhan.

BACA JUGA:  Polres Batubara Berhasil Amankan 10 Gram Sabu dan 2 Tersangka

Dalam kaitan ini, Erris berharap, semua pihak bisa memahami apa tupoksi pekerja ,kenyaman, etika, profesional di rumah sakit sampai menjaga kenyaman pasien.

” Saya sudah melihat video konten kreator Aleh Aleh Khas Medan dan tim pada Jumat (4/4/2025) malam, mereka memasuki ruang ICU dan meminta bertemu dengan pasien serta melanggar jam besuk, tim dari konten kreator langsung merekam lokasi sekitar ruang ICU tersebut,” ucap Ketua SMSI Sumut.

Menurut Erris, konten kreator tidak memahami jam besuk untuk menjaga kenyamanan pasien. Hal ini tentu dilarang petugas RS Pirngadi Medan hingga memicu keributan antara konten kreator dengan keluarga pasien tersebut.

Terpisah Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumut, Amrizal SH.,MH mengatakan konten kreator biasanya bekerja untuk sebuah manajemen dikelola seorang manajer direkrut atas keinginan sendiri dan apabila terdapat masalah dalam pekerjaannya maka kontent kreato secara hukum dapat menggunakan UU Hukum Pidana atau UU ITE.

Diketahui YouTuber Rahmat Hidayat, atau yang dikenal lewat channel YouTube Aleh Aleh Khas Medan pernah dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Rahmat bersalah melakukan ujaran kebencian dengan tuntutan secara virtual di PN Medan, Kamis (1/10/2020).

BACA JUGA:  Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Dia dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Ayu)