IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Akses Jalan di Desa Siguci Dipersulit, LSM GMAS Sumut Siap Dampingi Warga Peroleh Keadilan

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Seorang warga Dusun II Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Merry Siregar, merasa resah akibat akses jalan menuju lahan pertanian yang ditempatinya ditutup dan diklaim oleh seorang pengusaha kebun durian berinisial A.

Merry menjelaskan bahwa lahan yang ia jaga dan tinggali telah memiliki sertipikat dari ATR/BPN Deli Serdang melalui program PTSL sejak tahun 2021, yang secara jelas menunjukkan adanya akses jalan. Namun, pengusaha durian tersebut telah menutup akses jalan utama sejak 4 tahun yang lalu dan kini juga memblokir jalan alternatif yang sebelumnya disepakati melalui mediasi di Polresta Deli Serdang.

“Pada mediasi, pihak pengusaha menyatakan pintu gerbang akan terbuka 24 jam, namun faktanya kami terus dipermalukan dan harus meminta izin kepala dusun jika ingin melintas,” ujar Merry dengan nada sedih pada Jumat (19/6/2026). Ia mengaku kesulitan untuk mengantar anak sekolah dan menjual hasil panen ladangnya.

Wartawan telah mencoba mengkonfirmasi kasus ini kepada Kapolsek Talun Kenas AKP Ronal Pangihutan Manulang SE, Kepala Dusun II Beranti Daniel Sinulingga, serta penjaga kebun Agus, namun belum mendapatkan respon dari pihak manapun.

BACA JUGA:  Ngeri..!! Pelajar di Deli Serdang Jadi Korban Pembacokan Begal

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LSM GMAS Sumut Jurlis Daut menegaskan bahwa penutupan akses jalan tanpa hak diatur dalam KUHPerdata dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. “Kami akan mendampingi warga tersebut untuk memperoleh haknya yang selama ini terganggu,” pungkasnya.

Merry mengancam akan membuka kembali kasus ini ke publik jika masalah tidak segera ditindaklanjuti. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER